BALIKPAPAN – Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi – Rahmad Mas’ud mulai memasuki masa pengujung pengabdian. Salah satu tahapannya, DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna istimewa pada Senin (22/2).
Beragenda usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Balikpapan masa jabatan 2016-2021. Sidang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, didampingi seluruh wakil ketua. Yakni Sabaruddin Panrecalle, Budiono, dan Subari.
Kemudian dihadiri anggota dewan, FKPD, sekretaris daerah, asisten, staf ahli, dan para pimpinan OPD. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menjelaskan, rapat ini mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aturan ini tertuang dalam Surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Nomor 120/546/OTDA. Terkait usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Seperti diketahui, masa jabatan Rizal Effendi berakhir pada 30 Mei.
“Sebelum ada tahapan pengangkatan dan pelantikan wali kota terpilih harus ada pengumuman pemberhentian melalui paripurna,” katanya. Dia menambahkan, aturan ini juga tertuang dalam keputusan Mendagri dalam Pasal 78 Ayat (2) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014.
Setelah ada paripurna usulan pemberhentian, pihaknya akan segera menyampaikan ke Kemendagri melalui gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Nanti tinggal menunggu surat keputusan Mendagri. Selain itu nanti ada rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan wali kota terpilih,” ungkapnya. Abdulloh menyebutkan, pihaknya baru dapat menilai kinerja dan pencapaian wali kota berdasarkan laporan kerja pertanggungjawaban (LKPj).
Dia menjelaskan, dulu wali kota harus menyampaikan LKPj dalam periode lima tahun. Namun sekarang telah berubah, penyampaian kinerja dilakukan setiap tahun. “LKPj 2018 dan 2019 sudah, tinggal pertanggungjawaban 2020. Dari situ kami bisa evaluasi. Batasnya tiga bulan setelah akhir APBD, sebelum pelantikan,” bebernya.
Abdulloh berpendapat masih ada pembangunan yang belum tercapai. Namun, ini berdasarkan faktor lain. Salah satu sebabnya kemungkinan dari defisit yang luar biasa pada 2015. Kemudian saat ini, Pemkot Balikpapan dihadapi dengan masalah pandemi Covid-19.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, rapat paripurna ini sudah sesuai dengan undang-undang.
Dia menyampaikan terima kasih atas amanah masyarakat selama dirinya bertugas sebagai kepala daerah. Dia memohon maaf kepada semua pihak jika ada kesalahan maupun saran yang belum terealisasi. “Tugas akan lebih berat karena pandemi, dan ini dihadapi seluruh kepala daerah yang baru,” tutupnya. (gel/ms/k15)