PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi – Rahmad Mas’ud mulai memasuki masa pengujung pengabdian. Salah satu tahapannya, DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna istimewa pada Senin (22/2).
Beragenda usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Balikpapan masa jabatan 2016-2021. Sidang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, didampingi seluruh wakil ketua. Yakni Sabaruddin Panrecalle, Budiono, dan Subari.
Kemudian dihadiri anggota dewan, FKPD, sekretaris daerah, asisten, staf ahli, dan para pimpinan OPD. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menjelaskan, rapat ini mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aturan ini tertuang dalam Surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Nomor 120/546/OTDA. Terkait usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Seperti diketahui, masa jabatan Rizal Effendi berakhir pada 30 Mei.
“Sebelum ada tahapan pengangkatan dan pelantikan wali kota terpilih harus ada pengumuman pemberhentian melalui paripurna,” katanya. Dia menambahkan, aturan ini juga tertuang dalam keputusan Mendagri dalam Pasal 78 Ayat (2) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014.
Setelah ada paripurna usulan pemberhentian, pihaknya akan segera menyampaikan ke Kemendagri melalui gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.