Balikpapan Percontohan Tilang Elektronik, Pasang 6 E-TLE, Segera Diberlakukan Tahun Ini

- Selasa, 23 Februari 2021 | 11:19 WIB

Tak ada polisi bukan berarti tak bisa ditilang. Kamera E-TLE akan memantau pengendara yang melanggar lalu lintas. Tak bisa mengelak, karena semua terekam.

 

BALIKPAPAN-Tilang elektronik bakal segera diberlakukan. Untuk Kaltim, Balikpapan menjadi percontohan. Ada enam unit kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) kini tengah disiapkan di ruas jalanan utama Balikpapan.

Kamera E-TTLE digunakan untuk memantau jenis pelanggaran para pengendara melalui tangkapan gambar. Jadi, anggota lalu lintas terbantu untuk memonitor pelanggar-pelanggar yang ada. Ini untuk menjaga jangan sampai masyarakat hanya tertib di kala ada polisinya.

“Targetnya tahun ini sudah siap dan mulai dioperasikan,” ungkap Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, kemarin.

Kamera tersebut bisa mendeteksi beberapa pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan seat belt, atau melanggar lampu lalu lintas. Cara kerjanya, kamera akan menangkap gambar terkait pelanggar lalu lintas melalui kamera yang telah terpasang.

Setelah itu, gambar tersebut secara otomatis akan diberikan kepada petugas yang sedang piket sehingga petugas piket mengetahui nomor polisi, jenis pelanggaran, waktu pelanggaran dan lokasi pelanggaran.

“Secara otomatis meng-capture kemudian masuk di piket sehingga piket sudah mengetahui nomor polisi sekian, melanggar tanggal sekian, jam sekian, di ruas jalan ini. Seperti itu nanti baru akan diberikan surat untuk melakukan pembayaran tilangnya,” jelasnya.

Soal denda tilang tidak ada perubahan. Kepolisian menerapkan denda maksimal, denda ETLE mengacu UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Misalnya saja tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) denda Rp 250 ribu.

Tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara roda empat denda Rp 250 ribu, melanggar rambu dan markah jalan denda Rp 500 ribu dan lainnya. Pelanggaran yang dapat direkam seperti melanggar markah, rambu, batas kecepatan, menerobos traffic light, berkendara sambil menggunakan handphone dan lainnya.

“Nanti ada bukti pelanggarannya. Jadi, ini upaya mencegah kecelakaan bagi pengendara itu sendiri,” sebutnya. Diketahui, pelaku pelanggaran lalu lintas tahun lalu paling banyak berstatus pelajar usia produktif 17 – 35 tahun.

Pemilik SIM C sebanyak 79 persen. Saat ini, E-TLE sudah diberlakukan di DKI Jakarta, Makassar, Surabaya, Semarang, dan Solo. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X