PROKAL.CO,
”PERTAHANAN” terakhir itu akhirnya bobol juga. Setelah melalui persidangan konsinyasi di pengadilan, Wantono melepas tanah warisnya seluas 4 hektare dengan nilai kompensasi mencapai Rp 24 miliar.
Wantono warga Desa Sumurgeneng, Kabupaten Tuban, terakhir yang membubuhkan tanda tangan pada Rabu lalu (17/2). Bahkan terbesar kedua di antara penerima kompensasi dari proyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban di Sumurgeneng.
Tapi, sebagai orang yang besar dan lahir di desa yang akrab dengan tradisi pertanian dan peternakan, tetap saja Wantono sebenarnya merasa berat melepas. Selain karena itu tanah warisan, kualitasnya juga bagus.
”Saya berani menjamin tanah di Desa Sumurgeneng ini sangat potensial untuk pertanian. Namun, bagaimana lagi, kami sudah kalah kekuatan,” katanya ketika ditemui Jawa Pos Jumat (19/2).
Proses pembebasan lahan untuk GRR bergulir sejak 2019. Penolakan sempat terjadi. Demo besarbesaran dilakukan warga untuk menggagalkan rencana akuisisi lahan di tiga desa terdampak yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Jenu itu.
Namun, proyek kilang minyak yang masuk proyek strategis nasional (PSN) tersebut sulit dilawan warga. Satu per satu mulai luluh. Apalagi setelah mereka diajak studi banding ke proyek serupa di Cilacap, Jawa Tengah.