BALIKPAPAN – PPKM mikro mengaktifkan partisipasi lurah dan RT di masing-masing wilayah. Total melibatkan sebanyak 1.669 RT di Kota Minyak. Salah satu poin utama dalam PPKM mikro, yakni adanya penerapan zonasi di setiap RT. Baik status zona hijau, kuning, oranye, dan merah.
Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Zulkifli mengatakan, setiap RT dapat melakukan penindakan sesuai dengan status zonasi di wilayah tersebut. "Misalnya kalau zona hijau penindakan lebih ke pencegahan, jangan sampai ada kasus," ucapnya.
Ada pun zona hijau yang berarti tidak ada kasus Covid-19. Tindakan pengendalian yang perlu dilakukan pada zona hijau, surveilans aktif dan pemantauan kasus secara rutin dan berkala. Begitu pula untuk zona kuning, oranye, dan merah memiliki penindakan yang berbeda-beda menyesuaikan.
Sementara zona kuning, apabila terdapat 1-5 rumah kasus positif selama tujuh hari terakhir. Selanjutnya, zona oranye jika terdapat 6-10 rumah kasus positif selama tujuh hari terakhir. Terakhir zona merah, yakni kondisi terdapat lebih dari 10 rumah kasus positif selama tujuh hari terakhir.
“Alhamdulillah belum ada kasus merah, mungkin hanya zona oranye sekitar lima RT,” sebutnya. Zulkifli menjelaskan, pemetaan zonasi ini akan terus berubah setiap minggu. Sesuai pedoman Satgas Penanganan Covid-19 pusat, kewenangan zonasi berada di lurah.
“Karena sifatnya sangat dinamis, bisa saja sekarang zona hijau jadi kuning dan sebaliknya,” tuturnya. Sedangkan penetapan zona ini akan memengaruhi tindakan yang dilakukan RT masing-masing. Sehingga, perlu gerakan cepat penetapan zonasi. Maka dari itu, lurah punya kewenangan.
“Lurah kalau sudah secara nyata tahu ada pengurangan dan penambahan kasus, silakan menyesuaikan tindakan,” ucapnya. Zulkifli menuturkan, sementara ini masyarakat secara swadaya menyediakan rumah isolasi hingga penyemprotan disinfektan untuk menjaga lingkungan mereka.
Saling bergotong royong dan bahu-membahu menangani pandemi Covid-19. Dia menyebutkan, tentu tidak semua RT sudah mampu menyediakan rumah isolasi. Apabila RT belum memiliki rumah isolasi, silakan warga yang terpapar menggunakan rumah pribadi. Kemudian nanti akan dibantu dengan tim satgas RT.
“Kalau masih kesulitan bisa menggunakan rumah isolasi terpusat yang difasilitasi pemerintah daerah seperti Asrama Haji,” ujarnya. Berbeda lagi dengan kasus positif bagi karyawan perusahaan, biasanya perusahaan telah menyediakan tempat khusus untuk karantina. Misalnya menyewa hotel atau guest house. (gel/ms/k15)