Lempar Atap Pabrik dengan Batu, 4 IRT dan 2 Bayi Ditahan Kejaksaan

- Selasa, 23 Februari 2021 | 10:01 WIB
DI BALIK JENDELA RUTAN: Empat IRT yang ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah. Dua IRT terpaksa memba balita ke rutan karena masih menyusui. (APRIADI FOR LOMBOK POST)
DI BALIK JENDELA RUTAN: Empat IRT yang ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah. Dua IRT terpaksa memba balita ke rutan karena masih menyusui. (APRIADI FOR LOMBOK POST)

PRAYA– Empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah. Mereka dituduh merusak gudang pabrik tembakau di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang. Ironisnya, dua balita masing-masing berusia 1 tahun dan 1,5 tahun terpaksa ikut menginap bersama ibu mereka di dalam tahanan.

Empat IRT itu adalah Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah. Semuanya warga Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng. Informasi yang dihimpun Jawa Pos dan Lombok Post, empat IRT tersebut dilaporkan pimpinan UD Mawar Putra Muh. Suwardi. Mereka diduga melempari atap pabrik dengan batu. Aksi pelemparan itu adalah bentuk protes kepada pemilik pabrik. Sebab, aktivitas di pabrik itu disebut menghasilkan bau yang mengganggu warga.

Kasus tersebut ditangani Polres Lombok Tengah (Loteng) pada 26 Desember 2020. Saat proses pemeriksaan, tidak ada penahanan. Penyidik Polres Loteng melimpahkan berkas kasus itu ke Kejari Loteng pada 16 Februari 2021. Pada saat itulah, kejaksaan memutuskan menahan empat IRT tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana 5–7 tahun penjara. Saat menjalani masa penahanan, keempat IRT dibesuk keluarga mereka. Ketika itu, dua IRT menyusui anaknya yang masih balita. Peristiwa tersebut lantas menyebar di media sosial dengan narasi dua balita ikut ditahan.

Kasus itu akhirnya terdengar Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Sabtu siang (20/2), orang nomor satu di Bumi Gora itu datang ke Rutan Praya. ’’Keadaan dan kondisi empat ibu ini sehat dan baik-baik saja. Begitu juga dengan anak-anaknya, mereka tak kekurangan satu apa pun, apalagi teman-teman di lapas sangat membantu,” tulis gubernur di akun media sosial Facebook Bang Zul Zulkieflimansyah. ’’Insya Allah, Senin (22/2) penahanan ibu-ibu ini akan ditangguhkan. Mohon doanya. Amiin,” lanjut Bang Zul, sapaan karib gubernur.

Penahanan empat IRT itu mendapat simpati dari para advokat. Sebanyak 50 advokat siap turun tangan memberikan bantuan hukum. ’’Di mana rasa keadilan dan kemanusiaan pihak-pihak yang menyeret empat IRT dan dua balitanya itu,” tegas anggota tim kuasa hukum Apriadi Abdi Negara dalam rilis yang diterima Lombok Post, Sabtu (20/2). Dia mengatakan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 24 Februari, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.

Ikhsan Ramdani, anggota tim kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa setelah tim melakukan investigasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan kerusakan pada pabrik seperti tuduhan yang dimaksud. ’’Saya tidak habis pikir, apa pertimbangan polisi dan jaksa memproses hukum IRT itu,” tegasnya. Koordinator tim kuasa hukum Ali Usman Ahim mengatakan, selain 50 advokat, kalangan praktisi hukum, pegiat perempuan, akademisi, hingga NGO ikut membantu. Tim sudah menjenguk empat IRT di Rutan Praya. Mereka meminta persetujuan dari keluarga IRT untuk memberikan pendampingan hukum.

 

Penjelasan Pelapor

Pihak pabrik tembakau UD Mawar angkat bicara. Mereka menekankan bahwa yang dilaporkan atas perusakan itu hanya satu IRT. ’’Yakni, Hultiah atau sebagaimana bukti video yang dipegang pelapor. Hanya, dalam perkembangannya muncul tiga IRT ditambah dua balita. Kami merasa kaget,” ujar pimpinan UD Mawar Putra Muh. Suwardi kepada Lombok Post kemarin (21/2). Menurut dia, perempuan 40 tahun tersebut sering melemparkan batu ke pabrik. Diperkirakan sejak 2019. Pihak pabrik kemudian meminta Bhabinkamtibmas menegur dan menindak tegas. Kendati demikian, aksi itu tetap dilakukan.

Kemudian, pihak pabrik meminta bantuan Polsek Kopang. Alhasil, dilakukan mediasi. Namun, tidak ada titik temu. Puncaknya 26 Desember 2020, Hultiah kembali melakukan pelemparan batu hingga pihak pabrik melayangkan laporan ke Polres Loteng. ’’Seperti itu ceritanya,” kata Suwardi yang didampingi anaknya, Wahyudi, di lokasi pabrik sekaligus rumah di Dusun Peseng, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang.

Suwardi merasa bingung dan kaget karena tiba-tiba di media sosial ada narasi bahwa empat IRT dan dua balita ditahan di Rutan Praya. Dia mengaku tidak mau memperpanjang persoalan itu. Pihaknya memastikan mencabut laporan dan memaafkan terduga pelaku. Namun, dengan catatan, terduga pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, batu yang dilempar hingga mengenai atap pabrik yang terbuat dari seng tersebut mengganggu kenyamanan dan keamanan karyawan. ’’Intinya, kami siap berdamai. Senin (hari ini) kami mencabut laporan,” sambung Wahyudi. Disinggung Lombok Post, apa penyebab IRT itu melakukan aksi pelemparan batu, Suwardi menduga ada oknum yang menyuruh. Dia menengarai ada persaingan bisnis dengan perusahaan lain.

 

Penjelasan Polisi dan Jaksa

Kabidhumas Polda NTB Kombespol Artanto menegaskan, selama proses hukum yang dilakukan Polres Loteng, tidak pernah ada penahanan. Artanto memaparkan, Polres Loteng telah menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Mereka telah melaksanakan lebih dari dua kali mediasi. Namun, tidak ada titik temu. ’’Kemudian, penyidik melanjutkan proses sesuai prosedur hukum,” jelasnya. Polres Loteng melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. ’’Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Loteng,” tegasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X