Disorot BPK, Kejati Temukan Proyek Fiktif Senilai Rp 50 Miliar

- Senin, 22 Februari 2021 | 15:12 WIB
Tersangka saat digiring di Kejaksaan negeri.
Tersangka saat digiring di Kejaksaan negeri.

Iwan Ratman bukan orang baru di dunia migas Tanah Air. Sebelum menapakkan diri di Kaltim, dia pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi SKK Migas yang menyeret mantan kepala SKK Migas pada 2014.

 

 

SAMARINDA–Hak partisipasi 10 persen di wilayah kerja (WK) Blok Mahakam tak pernah berhenti mengejutkan publik Kaltim. Sempat gaduh di awal, lantaran pembagian porsi participating interest (PI) antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. Kini, saham gratis pemberian PT Pertamina Hulu Mahakam itu berujung rasuah.

Bau anyir itu kian sedap menguap ketika Kejaksaan Tinggi Kaltim menahan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Iwan Ratman pada 18 Februari 2021. Dia menjadi tersangka karena menyalahgunakan dividen PI 10 persen untuk Pemkab Kukar, yang dikelola PT MGRM sepanjang 2018–2020 terkait proyek pembangunan tangki timbun senilai Rp 50 miliar.

“Proyek ini tak ada hingga kini,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman lewat Asisten Pidana Khusus Prihatin dalam konferensi pers pekan lalu. Rencananya proyek tangki timbun dibangun di tiga lokasi. Samboja, Balikpapan, dan Cirebon, Jawa Barat. Dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT Petro TNC. Perusahaan ini diketahui menjadi milik Iwan Ratman sejak 2012 dengan kepemilikan saham mencapai 80 persen.

Iwan Ratman bukan orang baru di dunia migas Tanah Air. Sebelum mengisi kursi dirut PT MGRM, dia pernah menjadi kepala Divisi Penunjang Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Namanya deras berembus ketika diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi SKK Migas yang menyeret mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, 2014 silam.

Informasi yang dihimpun Kaltim Post di Kejaksaan Tinggi Kaltim, pengusutan proyek tangki timbun di PT MGRM sudah berlangsung medio Oktober 2020. Kala itu kejaksaan yang bermarkas di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, mulai mengumpulkan alat bukti dan keterangan (pulbangket). “Karena tahun lalu tahun politik, pengusutan ditunda dulu. Biar tidak dianggap berbau kepentingan,” ucap sumber di Kejaksaan Tinggi Kaltim yang enggan diwartakan namanya ini. Gelar perkara pada 8 Januari 2021 menghasilkan kesepakatan perkara ini naik penyelidikan. Berselang 14 hari, kasus naik tingkat ke penyidikan selepas memeriksa 15 saksi.

“Kasusnya jelas, tak ada satu pun fisik tapi uang mengalir ke pihak ketiga. Perusahaannya tersangka itu (Iwan Ratman),” singkat sumber ini. PT MGRM juga disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim pada 2020 lalu. Ketika auditor negara tersebut mengevaluasi laporan keuangan Pemkab Kukar 2019. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) bernomor 15.b/LHP/XIX.SMD/VI/2020 yang terbit pada 23 Juni 2020 itu, ada tiga hal yang disorot.

Yakni, keberadaan PT MGRM dalam pengelolaan PI 10 persen tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya dalam kepemilikan saham.

Perusahaan perseroan daerah (perusda) merupakan bentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya sebesar 51 persen. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat 2 beleid tersebut.

Namun, nyatanya, saham pengelolaan PI 10 persen ini dimiliki PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). Perusahaan patungan antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar.

Meski dua eksekutif bersepakat membentuk perusahaan patungan ini untuk menampung saham pemberian PT Pertamina Hulu Mahakam, kepemilikan saham di PT MMPKM ini justru bukan milik Pemprov Kaltim atau Pemkab Kukar. Saham justru dilimpahkan kepemilikannya ke perusda milik Pemprov Kaltim PT Migas Mandiri  Pratama (MMP) sebesar 66,5 persen dan PT MGRM milik Pemkab Kukar sebesar 33,5 persen.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X