PROKAL.CO,
Iwan Ratman bukan orang baru di dunia migas Tanah Air. Sebelum menapakkan diri di Kaltim, dia pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi SKK Migas yang menyeret mantan kepala SKK Migas pada 2014.
SAMARINDA–Hak partisipasi 10 persen di wilayah kerja (WK) Blok Mahakam tak pernah berhenti mengejutkan publik Kaltim. Sempat gaduh di awal, lantaran pembagian porsi participating interest (PI) antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. Kini, saham gratis pemberian PT Pertamina Hulu Mahakam itu berujung rasuah.
Bau anyir itu kian sedap menguap ketika Kejaksaan Tinggi Kaltim menahan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Iwan Ratman pada 18 Februari 2021. Dia menjadi tersangka karena menyalahgunakan dividen PI 10 persen untuk Pemkab Kukar, yang dikelola PT MGRM sepanjang 2018–2020 terkait proyek pembangunan tangki timbun senilai Rp 50 miliar.
“Proyek ini tak ada hingga kini,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman lewat Asisten Pidana Khusus Prihatin dalam konferensi pers pekan lalu. Rencananya proyek tangki timbun dibangun di tiga lokasi. Samboja, Balikpapan, dan Cirebon, Jawa Barat. Dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT Petro TNC. Perusahaan ini diketahui menjadi milik Iwan Ratman sejak 2012 dengan kepemilikan saham mencapai 80 persen.