Dari Meledaknya Kapal di Area PT BGP, Vendor Diminta Tanggung Jawab

- Senin, 22 Februari 2021 | 14:58 WIB
ROY HENDRAYANTO
ROY HENDRAYANTO

Kasus meledaknya landing craft tank (LCT) Gemilang Perkasa Energi milik PT Barokah Galangan Perkasa (BGP) hingga kini masih kelabu. Penyebab ledakan kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kamis (11/2) lalu, belum diketahui secara pasti.

 

SAMARINDAJika tidak diungkap berdasarkan fakta dan bukti, tentu menjadi preseden buruk pada kasus serupa. Terlebih dalam kasus terbakarnya tongkang tersebut mengakibatkan tiga nyawa melayang. Ketiganya adalah Suwardi (37), Gunawi (55), dan Tumiran (75).

Sebelumnya, ketiga korban itu diakui PT BGP merupakan karyawan CV Bahtera Marine (BM), sub-kontraktor yang dikontrak untuk melakukan pekerjaan perbaikan tongkang Gemilang Perkasa Energi. Terhitung sejak 6–11 Februari lalu.

Kasus meledaknya kapal di area PT BGP hingga meninggalnya tiga pekerja yang masih mengambang, mencuri perhatian pengamat hukum. Salah satunya Roy Hendrayanto, akademisi dari Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda. Menurut dia, penyelidikan harus digelar dengan terperinci dan terbuka. Selain itu, persoalan santunan yang diberikan tidak bisa membuat PT BGP lepas tangan begitu saja dari kasus tersebut. Santunan adalah hal kewajiban dan wajar dilakukan di luar proses penyelidikan.

"Enggak bisa ‘cuci tangan’ begitu saja dong, apalagi itu terjadi di area perusahaan (PT BGP) dan kapal yang diperbaiki juga punya perusahaan itu sendiri," ungkapnya. "Itu juga yang membuat heran. Dikatakan bahwa kapal tersebut dalam posisi standby setelah dinyatakan selesai docking, tapi kok masih ada pekerjaan, aktivitas apa itu, siapa yang menyuruh, harus dibeberkan," lanjutnya.

Harusnya, unsur kelalaian dari kasus meledaknya tongkang tersebut ikut didalami. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kejelasan.

Roy menegaskan, jika kejadian yang terjadi di area galangan PT BGP itu telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Bicara di mana pekerjaan itu dilakukan. Memang ditawarkan ke pihak lain yang mengerjakan (kapal), tapi dalam hal ini dulu kontrak kerjanya. Apa isi kesepakatannya," imbuh dia.

Roy juga menyinggung soal pernyataan resmi PT BGP melalui tim kuasa hukumnya di Polresta Samarinda beberapa waktu lalu terkait standar operasional prosedur (SOP). Dalam pernyataan ketua tim kuasa hukum PT BGP Agus Amri, jika kedua perusahaan PT BGP ataupun CV BM memiliki SOP masing-masing dalam pengerjaan maintenance kapal.

"Enggak bisa beda-beda dalam satu kerjaan, apalagi pihak yang dipekerjakan itu terikat dalam kontrak. Harusnya SOP yang digunakan adalah pemilik area galangan kapal. Ibaratnya saya kerja untuk Anda, tapi pakai cara saya sendiri, semau saya sendiri, apa diterima sama Anda, apakah diizinkan. Itu harus jelas semuanya," kunci dia. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X