“Berkas DPPT Harus Rampung Pekan Ini”

- Senin, 22 Februari 2021 | 14:57 WIB
Sugeng Chairuddin
Sugeng Chairuddin

SAMARINDADua program pembebasan lahan mendesak dikerjakan awal tahun ini, yakni pembebasan lahan sungai mati Kelurahan Temindung Permai, dan pembebasan lahan di seberang Pasar Segiri, tepatnya Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

Namun, keduanya masih menyisakan masalah, yakni dokumen pelaksanaan pengadaan tanah (DPPT) yang tidak lengkap. Tanpa dokumen itu, Dinas Pertanahan selaku OPD yang bertugas untuk melaksanakan pembebasan, tidak bisa mengajukan permintaan penerbitan peta bidang ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Komari menerangkan, OPD teknis yang memerlukan lahan harusnya mengacu Perpes Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Turunnya adalah Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 20/2020 tentang Tata Cara Penyusunan DPPT. "Masalah yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) pada pembebasan lahan sungai mati dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk segmen Segiri 2, dokumen yang diajukan tidak sesuai," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam Permen ATR/BPN tersebut, data yang diperlukan antara lain maksud dan tujuan rencana pembangunan, kesesuaian RTRW, letak tanah, luas tanah, gambar umum status tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah dan pembangunan, perkiraan nilai tanah, dan rencana penganggaran. Dokumen itu akan diajukan kepada kantor ATR/BPN untuk penerbitan peta bidang, yang diperlukan sebagai bahan bagi tim KJPP dalam melakukan penilaian nilai ganti rugi.

Karena itu, dia berharap Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mengadakan sosialisasi menyeluruh kepada beberapa OPD. Karena kaitan pembebasan lahan dua lokasi itu berkaitan dengan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), di mana Bappeda sebagai leading sector-nya, sehingga bisa turut disampaikan dalam berbagai agenda kegiatan.

"Kami juga membuka ruang untuk berdiskusi, dengan dokumen yang tepat proses pengadaan, lahan bisa diupayakan lebih cepat," singkatnya.

Plh Wali Kota Samarinda yang juga Sekretaris Kota (Sekkot) Sugeng Chairuddin menuturkan, telah menghubungkan ketiga OPD tersebut dalam satu rapat. Di sana dia menargetkan Dinas PUPR dan Disperkim bisa memenuhi berkas DPPT lebih cepat, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Terlebih untuk program di sungai mati, menjadi salah satu program 100 hari wali kota baru yang harus segera diselesaikan. Dalam rangka mengurangi dampak banjir di Jalan DI Panjaitan," sebutnya.

Sementara itu, terkait adanya masalah pada dokumen pengajuan pengadaan lahan sungai mati, Kabid Pembangunan Jaringan Sumber Air (PJSA) Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti menjelaskan, pihaknya hanya membantu melengkapi berkas administrasi untuk mendukung kegiatan pembebasan lahan di sana. Dalam pelaksanaan rupanya ada tiga bagian yang dikerjakan, dokumen untuk pelaksanaan, untuk konsultan, untuk jasa penilaian publik, dan dokumen untuk kedinasan. "Ketidaktahuan kami dalam pengadaan lahan membuat dokumen untuk dinas belum dikerjakan. Tetapi komitmen kami menyelesaikan dalam dua hari (minggu keempat Februari)," pungkasnya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X