Sejumlah kendaraan angkutan pupuk untuk perkebunan sawit dengan nomor pelat (nomor polisi) luar Kaltim, dijepret warga saat melintas di Kembang Janggut, Kukar, Sabtu (20/2). Ekspedisi ini disebut-sebut dari Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda. Hal ini menuai pertanyaan tentang tanggung jawab perusahaan bersangkutan terhadap komponen pajak daerah. Lalu bagaimana nasib ekspedisi kendaraan lokal yang mungkin banyak ditarik leasing di tengah pandemi Covid-19. Di mana keadilan hukum?