TANJUNG REDEB–Jajaran Polsek Segah menindak aktivitas illegal logging, kemarin (21/2). Pengungkapan tindak pidana itu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wahyu Wartawa pukul 04.00 Wita.
Kapolsek Segah AKP Yusuf mengatakan, penindakan terhadap illegal logging terjadi di Jalan Poros Kampung Pandan Sari, tepatnya di lingkungan RT 5, Kampung Pandan Sari.
Sebanyak lima kubik kayu jenis Meranti dengan perincian 105 lembar kayu ukuran 8x18 disita polisi sebagai barang bukti. “Pelaku sudah kami amankan, masih sangat muda, inisialnya AA (20). Barang buktinya lima kubik kayu beserta truk yang menjadi alat untuk mengangkut kayu tersebut,” ujarnya kepada Berau Post (Kaltim Post Group).
Mengenai kronologi pengungkapan aktivitas illegal logging, perwira balok tiga itu menjelaskan, anggotanya mendapat laporan tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu tak berizin di wilayah hukum Polsek Segah.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Tidak berselang lama anggota langsung mendapatkan tersangka berserta barang bukti,” jelasnya.
Setelah menangkap, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Segah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kami bawa ke kantor untuk diperiksa, dan pelaku telah mengakui kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen dari pihak berwenang,” tuturnya. (kpg/aky/arp/dra/k8)