Transportasi Laut Bakal Dibatasi, Dishub Mantapkan Regulasi

- Senin, 22 Februari 2021 | 14:16 WIB
BAKAL DIBATASI: Penyeberangan kelotok menjadi salah satu transportasi laut yang diandalkan masyarakat PPU.
BAKAL DIBATASI: Penyeberangan kelotok menjadi salah satu transportasi laut yang diandalkan masyarakat PPU.

Penerapan protokol kesehatan di wilayah Pelabuhan Penajam Paser Utara (PPU) bikin dilema. Pasalnya, melakukan pembatasan penumpang hingga menutup pelabuhan berdampak signifikan terhadap ekonomi masyarakat.

 

PENAJAM - Kepala Dinas Perhubungan PPU Ahmad kepada Kaltim Post, Minggu (21/2), menjelaskan ketika edaran gubernur soal Kaltim steril diterapkan, pelabuhan kelotok serta speedboat sempat ditutup. Bahkan, tidak boleh ada kegiatan Sabtu dan Minggu. "Selain imbauan Kaltim Steril, penutupan dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 100/Tu-Pim/57/Pem 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," jelasnya.

Namun, kemarin pelabuhan tidak ditutup. Sebab, disadari dampaknya cukup besar terhadap perekonomian masyarakat. Jadi, tetap dilonggarkan, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan penumpang. "Sesuai edaran bupati, maksimal penumpang hanya 50 persen dari kapasitas seharusnya. Karena harus menjaga jarak," katanya

Demi memastikan jumlah penumpang yang dibawa maksimal 50 persen dari kapasitas, Dishub turut menjalin kerja sama dengan TNI-Polri untuk melakukan pengawasan. "Memang sulit karena berdampak, mengurangi 50 persen penumpang bakal mengganggu perekonomian. Karena kalau bukan motoris atau nakhoda kelotok yang rugi, ya harga tiket penyeberangan bakal naik dua kali lipat," imbuhnya.

Sehingga pihaknya masih harus lebih memantapkan aturan itu. Rencananya, Senin (21/2) Dishub bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bakal melakukan rapat koordinasi. Turut melibatkan TNI dan polisi. Setelah dimantapkan bersama dinas dan aparat penegak hukum, aturan akan dipertegas.

"Tentunya akan ada sosialisasi kepada pemilik speedboat dan kelotok, serta masyarakat. Kemudian Dishub, Satpol-PP, TNI, dan polisi akan melakukan pengawalan agar aturan tersebut dijalankan semaksimal mungkin. Dengan harapan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya. (asp/far/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X