Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan, pelantikan bupati/wali kota hasil Pilkada Serentak 2020 akan digelar 26 Februari 2021. Kecuali bagi yang masa jabatannya berakhir Maret dan April, baru akan dilantik pada April 2021.
SENDAWAR–Pelantikan tersebut akan dilakukan Gubernur Kaltim Isran Noor secara virtual. Kegiatan tersebut juga menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sekkab Kubar Ayonius mengatakan, sesuai aturan dan tahapan pelantikan bupati dan wabup Kubar direncanakan pada April 2021.
“Karena masa jabatan bupati berakhir pada Maret,” kata Sekkab Ayonius usai mengikuti video conference di Ruang Rapat Koordinasi Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Barong Tongkok, kemarin.
Dia menjelaskan, masa kerja Bupati FX Yapan dan Wabup Kubar Edyanto Arkan untuk periode pertamanya berakhir pada 16 April 2021. “Karena bupati dan wabup Kubar yang terpilih (petahana) tidak ada masalah, mudah-mudahan pelantikan tersebut bisa dimajukan pada Februari 2021,” harapnya.
Pemkab akan memberikan informasi setelah menerima surat dari Dirjen Otonomi Daerah secara tertulis, untuk dasar menyampaikan kembali kapan pelaksanaan pelantikan bupati dan wabup Kubar. Secara mekanisme, pemkab mengikuti aturan tersebut.
“Jadi, kita tunggu instruksi dari Dirjen Otonomi Daerah, sehingga pelaksanaan perlu diatur secara baik,” ujarnya.
Untuk diketahui, 270 daerah terdiri 261 kabupaten dan kota, serta 7 provinsi melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Dari sembilan provinsi, ada tiga gubernur dan wagub terpilih sudah dilantik Presiden Joko Widodo. (rud/kri/k8)