Sekda Dipertimbangkan Jadi Pj Kepala Daerah

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 12:12 WIB

Batalnya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu membawa konsekuensi kebutuhan penjabat (Pj) kepala daerah dalam jumlah besar. Sebab, akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 baru akan terisi seusai pilkada serentak 2024.

Berdasar data AMJ, pada 2022 kebutuhan Pj melingkupi 7 Pj gubernur, 18 Pj wali kota, dan 76 Pj bupati. Sementara di 2023 butuh lebih banyak, yakni 17 Pj gubernur, 38 Pj wali kota, dan 115 Pj bupati. Total dibutuhkan 271 Pj demi mengisi kekosongan itu.

Terkait kesiapan pemerintah, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, pihaknya masih mengkaji berbagai opsi. ”Kita pilih opsi yang paling efektif,” ujarnya kemarin (19/2).

Akmal menjelaskan, dalam menentukan Pj, pihaknya perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Saat menunjuk pejabat sementara (Pjs) di pilkada 2020 lalu, misalnya, Kemendagri memutuskan untuk memilih pejabat level di atasnya. Tujuannya, tidak ada upaya politisasi. Untuk kebutuhan 2022 dan 2023 nanti dilihat kondisinya. Jika relatif stabil, bisa saja Pj yang dipilih berasal dari sekretaris daerah (Sekda). ”Kami tengah mempertimbangkan opsi-opsi itu,” imbuhnya.

Akmal menuturkan, ada sisi positif jika Sekda yang dipilih. Tak hanya memenuhi ketentuan syarat minimal jabatan sesuai UU, secara transisi juga lebih efisien. Sebab, Sekda sudah paham situasi daerah. Selain itu, tidak perlu ada pergeseran pejabat pusat ke provinsi maupun pejabat provinsi ke kabupaten/kota.

Namun, hal tersebut belum jadi keputusan. Menurut Akmal, Kemendagri akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Selain dengan daerah, koordinasi melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). ”Kita pilih opsi yang paling efisien. Bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.

Terkait kekhawatiran tidak efektifnya pemerintahan, Akmal menampik hal itu. Menurut dia, akan tidak efektif jika yang dipilih sebatas Pjs dan pelaksana harian (Plh). Kewenangan keduanya terbatas. Namun, untuk Pj, kewenangan hampir setara dengan kepala daerah definitif. ”Ini derajat kewenangannya berbeda,” terangnya.

Sementara itu, pakar otda Djohermansyah Djohan mengaku tidak terlalu khawatir jika nanti ada ratusan Pj kepala daerah dari birokrat. Dia menilai para birokrat sudah cakap dengan pemerintahan. ”Dia punya pengalaman, punya jaringan,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Djohan, jika dibandingkan dengan politisi muda yang baru terpilih sebagai kepala daerah, birokrat jauh lebih paham pemerintahan. ”Bahkan mungkin bisa bekerja lebih baik,” imbuhnya. Berdasar pengalamannya menjadi Pj gubernur Riau pada 2013, mantan Dirjen Otda Kemendagri itu mengaku tidak mengalami persoalan berarti. (far/c9/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Indonesia Aman dari Efek Gelombang Panas

Jumat, 3 Mei 2024 | 10:30 WIB
X