JAKARTA - Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan perkara dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 2020 digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (19/2). KPK dianggap tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) dan enggan memeriksa politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus yang diduga terlibat perkara tersebut.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku penggugat mengatakan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK itu telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan kemarin. Dalam gugatannya dia menyebut total ada 20 izin penggeledahan dari Dewas yang ditelantarkan penyidik KPK. "Akibatnya berkas perkara para tersangka lain belum dapat dilimpahkan ke persidangan," paparnya kepada Jawa Pos.
Sejauh ini, baru berkas perkara dua tersangka pemberi suap yang telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Sementara berkas 3 tersangka penerima suap, yakni Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono masih di tahap penyidikan. "Kami juga membuat laporan ke Dewas agar menegur KPK untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan," ungkapnya.
Terkait dengan Ihsan Yunus, Boyamin mempersoalkan kenapa KPK belum memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP itu. Padahal, dari serangkaian kegiatan KPK, nama Ihsan berkali-kali mencuat. Mulai dari penggeledahan rumah orang tua Ihsan hingga rekonstruksi yang dilakukan penyidik KPK. Pun, penyidik sudah memanggil adik Ihsan, M. Rakyan Ikram, dan operator perusahaan Ihsan, Agustri Yogasmara sebagai saksi.
Menurut Boyamin, indikasi KPK yang tidak profesional dalam bekerja itu membuat penyelesaian perkara bansos menjadi terkendala. Bila hal itu dibiarkan dikhawatirkan penanganan perkara bansos menggantung tanpa kepastian hukum terhadap tersangka lain yang masih dalam tahap penyidikan. "Seharusnya proses hukum dalam penyidikan itu dilakukan sampai tuntas," imbuh dia.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam mengawasi proses penyelesaian perkara dugaan suap bansos Covid-19 itu. Dia menyebut proses penyidikan saat ini masih berlangsung dan terus dilakukan dengan memanggil saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal yang disangkakan.
Terkait dengan penggeledahan, Ali menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya mencari alat bukti. Mengenai informasi tempat dan waktu kegiatan, Ali menyebut dua hal itu termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.
"Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," tuturnya. Ali pun menegaskan tidak ada upaya penghentian penyidikan kasus tersebut. (tyo)