Kelegaan Hervina, Guru Honorer yang Dipecat lewat WA, Bisa Kembali ke Sekolah

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:50 WIB
Hervina
Hervina

DPRD setempat turun tangan membantu Hervina yang dipecat suami kepala sekolah setelah mengunggah besaran gajinya.

 

AGUNG PRAMONO, Bone-ZALZILATUL HIKMIA, Jakarta, Jawa Pos

 

ANDI Syamsiar Halid tiba-tiba mengangkat tangan. ’’Mohon izin pimpinan, saya ingin bicara langsung dengan Hervina selaku ibu dan anak,’’ kata kepala Dinas Pendidikan Bone itu kepada Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan.

Waktu sudah menunjukkan pukul 15.25 Wita pada Selasa lalu (16/2) itu. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas pemberhentian Hervina sebagai guru honorer di SDN 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, belum membuahkan hasil. Diskusi berlangsung alot.

Seperti dilansir Fajar, RDPU itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan. Menghadirkan Dinas Pendidikan Bone, BKPSDM, inspektorat, kepala SDN 169 Sadar beserta suaminya, Jumrang, dan Hervina sendiri. Irwandi menyetujui permintaan Syamsiar itu. RDPU diskors. Syamsiar dan Hervina pun menuju ruang ketua DPRD.

Sekitar setengah jam berselang, anggota Komisi IV DPRD Bone Rangga Risa Swara keluar ruangan dan berteriak, ’’Damai’’, sembari tersenyum sambil menaikkan alisnya. Muh. Asrullah, anggota komisi IV lainnya, meneriakkan hal serupa. ’’Selesai. Damai,’’ sambung politikus PKB itu.

Kasus Hervina tersebut ramai menjadi sorotan karena dia dipecat melalui WhatsApp (WA) setelah mengunggah gajinya di Facebook pada 6 Januari lalu. Kala itu guru SDN 169 Sadar, Desa Sadar, tersebut menulis di sehelai kertas perincian pembagian gaji yang diperolehnya empat bulan sebesar Rp 700 ribu dan mengunggahnya dengan takarir ’’terima kasih banyak bu aji pak aji dana bosx....’’.

Hanya berselang empat jam, dia dihubungi oleh Jumrang, suami Kepala SDN 169 Sadar Hamsinah. ’’Tolong cari ma ki sekolah yang bisa naikin gaji banyak. Mohon istirahat saja mulai bulan ini,’’ tulis Jumrang, yang juga memimpin SD yang sama sebelum digantikan istrinya, lewat WA.

Hervina tentu saja kaget. Sebab, yang diunggah di Facebook itu justru bentuk rasa syukur. ’’Saya minta maaf kalau ada salah di postinganku. Itu saja postinganku masa' langsung diberhentikan. Saya juga heran kenapa suaminya pecat saya. Tidak ada surat. Lewat WA saja,’’ katanya kepada Fajar mengenang peristiwa itu pada Rabu pekan lalu (10/2).

Peristiwa itu mendapat atensi luas. Jakarta pun ikut bereaksi. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengaku aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone untuk menyelesaikan kasus Hervina.

’’GTK Kemendikbud mendorong semua pihak, termasuk kepala sekolah dan guru honorer yang bersangkutan, untuk bermusyawarah terlebih dahulu,’’ ungkap dia kepada Jawa Pos yang mengontaknya Senin lalu (15/2).

Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi juga menganggap pemecatan terhadap Hervina dengan alasan mengunggah gaji tidaklah bijak. Seharusnya pihak sekolah meminta klarifikasi terlebih dahulu terkait dengan posting-an guru tersebut, kemudian diselesaikan bersama.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X