Sambut IKN, KSOP Monitor TPK Kariangau yang Bakal Layani Kargo Curah

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:31 WIB
Pelabuhan Kariangau
Pelabuhan Kariangau

BALIKPAPAN- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan ibu kota negara (IKN) dipindah ke Kaltim. Letaknya di sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) merespons itu untuk mengembangkan fungsi kepelabuhanan. Salah satunya dengan meningkatkan izin dari single purpose menjadi multipurpose.

Direktur Utama PT KKT Abdul Azis mengatakan, draf final rencana induk pelabuhan (RIP) Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau sudah rampung. Namun, terdapat kekurangan dokumen yang perlu dikoordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim. Dokumen itu untuk melengkapi syarat RIP seperti yang diminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Setelah itu, RIP akan diproses di Kemenhub. “Kami melibatkan konsultan juga untuk mengerjakan RIP. Multipurpose TPK Kariangau masuk masterplan dan buku RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) KKT. Itu merupakan program utama kami,” bebernya, Kamis (18/2).

Bila RIP telah disahkan oleh Kemenhub, baru pihaknya mengajukan syarat untuk sidang komisi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Jadi untuk target belum bisa kami tetapkan, karena yang paling utama adalah RIP itu. Amdal sangat bergantung dari RIP,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan Muhammad Takwim Masuku mengaku, kekurangan dokumen itu berupa keperluan data rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3K).

Pihaknya sudah bersurat ke DKP Kaltim. Namun, mereka menjawab bila Rancangan Peraturan Daerah RZWP-3K masih dalam proses persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan begitu, DKP belum bisa memberikan permohonan keperluan data untuk melengkapi RIP itu. Meski demikian, bila RZWP-3K telah rampung, pihaknya akan menyampaikan ke Kemenhub.

Dia menyebut, pelengkapan dokumen itu diperkirakan segera selesai. Selanjutnya, dikirim ke Kemenhub untuk mendapatkan pengesahan RIP. “Kalau RIP sudah disahkan, tahapan selanjutnya adalah mengurus amdal. Bila amdal sudah terbit, baru multipurpose bisa jalan,” tuturnya.

Takwim enggan memprediksi kapan RIP dan amdal bisa tuntas. Namun, dirinya menargetkan tahun ini kelar begitu juga amdal. “Kami usahakan. Jadi lebih cepat, lebih baik,” harapnya.

Pada Rabu (17/2) lalu, Takwim sudah meninjau TPK Kariangau milik PT KKT. Kunjungannya ke sana untuk memastikan perusahaan tersebut menerapkan sistem keselamatan pelayaran dan pergudangan di kawasan maritim. Ditambah lagi, terminal tersebut saat ini dalam proses pengajuan ke multipurpose untuk menunjang IKN.

Seperti diketahui, TPK Kariangau saat ini hanya melayani pengiriman barang melalui kontainer atau peti kemas. Namun bila KKT sudah mengantongi izin multipurpose, maka terminal bisa melayani kargo curah atau non-peti kemas. Meliputi bongkar muat kargo, penempatan kargo, penyusunan jadwal rencana bongkar/muat terkait mapping peralatan dan resource yang ditugaskan dalam suatu kegiatan bongkar/muat. (rom/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eksistensi Usaha Minimarket Kian Tumbuh

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20 WIB

Harga Daging Sapi di Kutai Barat Turun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB

BI Proyeksikan Rupiah Menguat di Kuartal III

Sabtu, 27 April 2024 | 09:01 WIB

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
X