PROKAL.CO,
Pengusaha menyambut baik aturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pelaksanaan upah di industri padat karya. Mereka yakin aturan ini bisa menyelamatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja di masa pandemi corona.
SAMARINDA – Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan tersebut, pengusaha yang terdampak pandemi bisa melakukan penyesuaian upah buruh.
Jenis industri yang dapat melakukan itu, antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur. Namun, penyesuaian upah harus disepakati bersama antara perusahaan dan buruh. Kesepakatan itu bisa dilakukan dengan cara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan iktikad baik.
Kesepakatan yang dibuat minimal harus memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021. Kesepakatan itu harus disampaikan pengusaha kepada buruh.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, penyesuaian upah dipastikan tidak akan membuat upah karyawan menurun. Sebab, minimal upah itu akan mengacu pada UMP masing-masing daerah. Sedangkan di atas UMP akan menggunakan struktur dan skala upah sesuai jabatan masing-masing.
“Makanya perjanjian kerja bersama di dalam perusahaan penting, untuk mengarah ke situ, misalnya untuk kenaikan upah, nanti akan dirundingkan sesuai kemampuan perusahaan,” jelasnya, Kamis (18/2).