Daripada Bicara Soal Hukuman Mati, Bongkar Korupsi Bansos Sampai Tuntas

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:18 WIB
Juliari P. Batubara, politisi PDIP mantan Mensos yang menjadi tersangka kasus bansos.
Juliari P. Batubara, politisi PDIP mantan Mensos yang menjadi tersangka kasus bansos.

JAKARTA– Penyelesaian perkara dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 2020 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih setengah-setengah. Itu lantaran meski berkas penyidikan dua tersangka sudah selesai, namun sampai saat ini KPK belum memproses beberapa orang politisi PDI Perjuangan (PDIP) yang berpotensi kuat menjadi saksi.

Ihsan Yunus, misalnya, sampai sekarang belum diperiksa sebagai saksi. Padahal, KPK sudah menggeledah rumah orang tua mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP itu. Bahkan, KPK juga sudah memanggil adik Ihsan, M. Rakyan Ikram sebagai saksi untuk perkara tersebut. Nama Ihsan pun beberapa kali muncul dalam reka ulang yang digelar KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan perhatian KPK semestinya fokus membongkar keterlibatan aktor-aktor lain dalam permainan proyek bansos tersebut. Ketimbang beradu argumen tentang penerapan pasal. ”KPK ini seperti enggan atau takut memanggil orang-orang yang sebenarnya kuat menjadi saksi,” ungkapnya, (18/2).

Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan dua tersangka pemberi suap bansos ke jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. KPK menerapkan pasal suap kepada dua orang tersebut. Sementara tersangka lain, termasuk eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, masih dalam tahap penyidikan.

Kurnia mengatakan, tuntutan publik agar para pelaku korupsi bansos dihukum mati memang tidak berlebihan. Sebab, perbuatan itu terbilang keji karena dilakukan saat pandemi Covid-19. Hukuman mati pun diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ”Tapi perlu dicatat, tersangka (Juliari, Red) ini kan belum disangka dengan pasal kerugian negara.”

ICW menilai, di luar konteks penerapan pasal hukuman mati, KPK mestinya lebih dulu membongkar sampai tuntas siapa saja aktor yang terlibat dalam perkara bansos. Khususnya politisi yang namanya sudah mencuat di permukaan. ”Daripada bicara tuntutan hukuman mati, lebih baik mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas perkara tersebut,” tuturnya.

Soal efek jera, Kurnia menyebut pelaku korupsi lebih tepat dijerat dengan hukuman pemidanaan penjara maksimal seumur hidup dan dimiskinkan menggunakan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ”Hukuman mati itu juga kan bertentangan dengan hak asasi manusia,” imbuh Kurnia. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X