Lahan Pabrikasi Komponen Kilang Diusut Aparat

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:02 WIB
Proyek RDMP di Balikpapan. (DOK)
Proyek RDMP di Balikpapan. (DOK)

BALIKPAPAN-Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan tengah disorot Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI. Kegiatan tersebut mengalami gangguan gara-gara persoalan lahan pembangunan workshop pabrikasi komponen konstruksi kilang. Lokasinya di Jalan Pendekat Pulau Balang, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.

Diduga, aktivitas pabrikasi di kawasan tersebut merusak Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW). Akibatnya, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang berimbas pada terhambatnya RDMP Kilang Balikpapan secara keseluruhan. Hal tersebut diungkapkan Asisten Deputi Intelkam, Binmas, dan Obvitnas Kemenko Polhukam Brigjen TNI Iriyanto saat menggelar rapat di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (17/2).

Mengawali pemaparan, dia mengungkapkan, pada rapat sebelumnya terkait identifikasi potensi ancaman dan gangguan kamtibmas Proyek Strategis Nasional (PSN) RDMP Balikpapan yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2020, dia menerima laporan bahwa pembangunan workshop tersebut membuat penyelesaian proyek RDMP terhambat. “Jangan sampai 2024, prosesnya (RDMP) belum selesai. Tidak bisa melanjutkan pembangunan. Karena ada pemanggilan proses hukum yang belum jelas,” katanya.

Lanjut dia, akibat permasalahan hukum tersebut, pembangunan dihentikan, sehingga harus dilakukan addendum. Membuat anggaran negara yang telah dialokasikan tidak bisa dibelanjakan sebanyak dua kali. “Mestinya 2024 pembangunan selesai, mundur ke 2026. Jangan sampai nanti izinnya habis, sewanya habis, ini belum selesai. Mengulangi lagi, terlambat lagi,” ungkapnya.

Wakil Direktur Pamobvit Polda Kaltim AKBP Indras Budi Purnomo yang turut hadir dalam rakor tersebut menerangkan, gangguan kamtibmas proyek RDMP Kilang Balikpapan salah satunya permasalahan lahan. Berawal dari dikeluarkannya izin prinsip dan izin lokasi penyimpanan material, pabrikasi, dan mes karyawan terhadap salah satu perusahaan oleh Pemkot Balikpapan. “Sehingga RDMP Balikpapan harus menjalani proses klarifikasi dan pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan,” katanya.

Selain itu, kata Indras Budi Purnom, terdapat permasalahan tumpang tindih peruntukan perizinan lahan antara Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam hal ini, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Samarinda. “Yang mengakibatkan RDMP tidak dapat melakukan aktivitasnya secara utuh,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menerangkan, terkait permasalahan tersebut, pihaknya telah meminta pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim. Dalam pemetaan lapangan, Dishut Kaltim menyampaikan ada lahan sekira 11,5 hektare yang masuk HLSW “dibabat” oleh pembangunan workshop tersebut. “Jadi pertek (pertimbangan teknis) yang diterbitkan Dishut tidak tegas menyatakan diizinkan atau tidak. Hanya menyampaikan kewenangan hutan lindung sepenuhnya di Menteri LHK, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada KLHK,” katanya.

Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Kaltim Agung Rohendi menyampaikan, secara garis besar ada dua hal yang menjadi sorotan dalam pertek tersebut. Yakni permasalahan hutan lindung yang telanjur dilakukan pematangan lahan atau land clearing. Kemudian pada kawasan hutan lindung, yang boleh dikeluarkan Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) adalah kegiatan di bawah tanah (underground) bukan open pit atau di atas permukaan. “Tetapi karena ini adalah Obvitnas, pada prinsipnya yang bisa mendiskresi aturan adalah si pembuat aturan. Sehingga Dishut menyerahkan terkait permasalahan ini ke kementerian (KLHK),” terang dia.

Kasi Kasi Intel Kejari BalikpapanOktario Hutapea menambahkan, saat terdapat temuan atau indikasi hukum, bahwa didahulukan adalah masalah administrasi. Tanpa menghalangi proses kegiatan. Sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan baik. Untuk kepentingan nasional, sambung dia, didahulukan proses administrasinya. “Manakala ada hal-hal yang terindikasi kekurangan di administrasi, agar disempurnakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPT Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, perusahaan yang melakukan kegiatan pabrikasi merupakan perusahaan yang memfasilitasi penyediaan lahan untuk kegiatan RDMP Balikpapan Jo (selaku pemenang tender proyek RDMP Kilang Minyak Balikpapan). Elvin melanjutkan, berdasarkan hasil rapat 27 Agustus 2020 lalu, seluruh perizinan perusahaan tersebut telah selesai. Di antaranya, izin prinsip, izin lokasi, site plan, amdal dan andalalin.

Dia menjelaskan, pada area yang dimohonkan untuk pembangunan workshop pabrikasi komponen kilang, pemerintah sebelumnya berencana untuk membangun Bendungan Wain seluas 520 hektare di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat dan Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Hingga saat ini, area yang sudah dibebaskan seluas 17 hektare.

Namun, izin prinsip workshop pabrikasi komponen kilang diterbitkan dengan ketentuan kegiatan terbatas pada pendukung Proyek RDMP Kilang Minyak Balikpapan. Dengan syarat, berlangsung paling lama 5 (lima) tahun terhitung 1 April 2019. Lalu diwajibkan mengembalikan kondisi lahan sebagaimana kondisi semula setelah kegiatan berakhir. Hanya, IMB belum terbit pada saat itu. Sebab, ada perubahan yang terjadi di gambar konstruksi RDMP. “Gambarnya berubah-ubah. Mereka minta izin waktu untuk melakukan perubahan. Dan alhamdulillah, sekitar Oktober 2020, gambarnya sudah jadi,” katanya.

Pria berkacamata ini melanjutkan, IMB telah diterbitkan dengan nomor 0056/DPMPT/BB/KRU pada 28 Januari 2021. IMB berlaku sampai 1 April 2024. Retribusi atas fungsi bangunan workshop pabrikasi dan parkir sebesar Rp 1,027 miliar. “Jadi boleh dikatakan dari sisi perizinan sudah selesai. Karena IMB adalah izin terakhir dari izin pemanfaatan ruang. Dan berlaku sampai 1 April 2024. Sesuai dengan target operasional daripada RDMP itu sendiri,” kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ibnu Zaenal A mewakili PT Pertamina MOR VI Balikpapan mengatakan, pihaknya tidak berwenang menjawab permasalahan tersebut. “Secara kewenangan (Pertamina) MOR tidak memiliki. Termasuk (Pertamina (RU/Refinery Unit) juga tidak ada kewenangan dengan RDMP tersebut,” terang dia. (kip/riz/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X