Puluhan truk lalu lalang di sekitar Jalan Kapten Sudjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Tujuannya ke salah satu area terbuka dengan dua ekskavator yang terus mengeruk tanah. Lokasinya tepat berada di tepi jalan. Bisa dilihat dengan jelas ketika melintas.
SAMARINDA–Disebut-sebut, kawasan yang tak jauh dari Kompleks Perumahan Kalimanis (PKL) sedang melakukan kegiatan pematangan lahan. Tak sekadar pematangan lahan yang ditujukan untuk perumahan, sudah berjalan sepekan, aktivitas itu diduga sekadar jadi kedok. Ada kegiatan terselubung, yakni mengeruk “emas hitam”.
Kegiatan diduga pertambangan tanpa izin itu menambah daftar hitam terkait kasus perampasan sumber daya alam di Kota Tepian. Setidaknya ada dua dugaan kasus serupa yang hingga kini tak jelas ujung perkaranya. Sebelumnya terjadi pengerukan batu bara ilegal di konsesi PT Bukit Baiduri Energi (BBE), Jalan P Suryanata, RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, awal Februari lalu. Kemudian, aktivitas serupa yang dengan jelas di Jalan Joyo Mulyo III, RT 38, Kelurahan Lempake. Tak jauh dari Waduk Benanga.
Rabu (17/2), harian ini sempat menyambangi lokasi keruk-mengeruk batu bara tanpa izin di Jalan Kapten Sudjono. Dari tepi jalan, terlihat beberapa orang mengawasi alat berat yang melakukan pengerukan. Belasan truk juga terlihat mengantre untuk diisi muatan.
Dua orang yang menyebutkan sebagai pengawas lapangan kegiatan pematangan lahan sempat menghampiri harian ini. Mencoba menghalang-halangi ketika mencari informasi terkait tambang terselubung. Bahkan, satu pria lainnya juga ikut mengintimidasi harian ini.
Pria yang diketahui bernama Surya Samudra itu mengklaim dirinya merupakan kuasa dari aset tanah perusahaan kayu yang telah gulung tikar. Pria yang mengaku sebagai jurnalis itu mengklaim merupakan penanggung jawab kegiatan pematangan lahan. Bahkan, menekankan telah mengantongi legalitas tanah dan pematangan lahan. Namun, ketika ditanyakan terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal, dia malah berkata topik lainnya. Akan tetapi, sempat menyebutkan nama aktor penambangan ilegal yang telah berkoordinasi dengannya.
"Itu (tambang) urusannya Pak Buyung, kami hanya pematangan lahan. Itu legalitasnya lengkap," singkatnya sambil menghalang-halangi sebelum ditinggalkan awak media ini karena mulai tidak kondusif.
Kaltim Post mencari kebenaran terkait legalitas tanah dan izin pematangan lahan ke Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah. Rupanya, kegiatan pematangan lahan seluas 60 hektare itu ilegal. Bahkan, sempat dikeluhkan warga sekitar karena dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Warga sempat mengeluh takut banjir dan longsor karena pengupasan lahan. Izin juga dipertanyakan, tapi dijawab dari Dinas Pertanahan sementara belum ada izin waktu itu," jelasnya.
Meski kegiatan sempat diminta untuk dihentikan, rupanya aktivitas masih terus dilakukan. Disinggung soal adanya kegiatan tambang ilegal, Edi menuturkan tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu jika ada kegiatan illegal mining. Tidak ada juga yang menginformasikan. Saya malah dapat surat pembatalan izin dari Dinas Pertanahan yang berarti (kegiatan pematangan lahan) tidak diizinkan," bebernya.
Kepada harian ini, Kepala Dinas Pertanahan Syamsul Komari juga menegaskan kegiatan pematangan lahan tersebut tak berizin. Izin ditolak sebab tak memenuhi syarat administrasi.
"Persyaratannya administrasinya yang tidak dipenuhi. Tanah itu tidak sengketa, tapi dua kubu tim penyelamat aset yang bersengketa. Surat pencabutan (izin) itu keluar Senin (15/2), tapi Selasa baru kita sampaikan kepada pihak bersangkutan," terangnya.