Belum Ada Sengketa Pilkada yang Maju ke Pembuktian

- Kamis, 18 Februari 2021 | 13:16 WIB
Gedung Mk
Gedung Mk

JAKARTA– Sebanyak seratus perkara perselisihan hasil pilkada telah dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal sejak Senin hingga kemarin (17/2). Namun, semua gagal berlanjut ke sidang pembuktian. Umumnya, para pemohon terganjal ketentuan pasal 158 UU Pilkada yang mengatur batas maksimal selisih suara sebagai syarat pemohon.

Yang terbaru, pertimbangan hukum itu disampaikan dalam kasus pilkada Kota Tangerang Selatan yang diajukan pasangan calon Muhammad-Rahayu Saraswati. MK menyebutkan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suaranya terlalu lebar.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, dengan jumlah penduduk Tangsel 1.294.343 jiwa, batas maksimal selisih suara sebagai syarat pemohon adalah 0,5 persen. Jika dikalkulasikan dengan suara sah 575.725, batas maksimalnya 2.879 suara.

Namun, berdasar rekapitulasi KPU, selisih suara pemohon dengan pasangan pemenang Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mencapai 30.424 suara atau 5,8 persen. MK juga menilai dalil mengenai kecurangan tidak cukup kuat untuk mengesampingkan pasal 158. ”Tidak ada relevansi untuk meneruskan,” ujarnya.

Terhadap dalil kecurangan program Baznas, misalnya, MK menilai tidak ada yang salah. Sebab, program tersebut merupakan kegiatan rutin pemerintah dan berasal dari sumbangan sukarela ASN. Kemudian, dalil soal netralitas ASN juga telah ditindaklanjuti Bawaslu Tangsel dengan pemberian rekomendasi sanksi. ”Money politics yang dilakukan pihak terkait telah ditindaklanjuti Bawaslu dan telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang,” lanjutnya.

Pertimbangan serupa dialami pemohon pilkada Lamongan, yakni paslon Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy. MK menilai selisih suara pemohon melampaui ketentuan. Dengan penduduk 1.377.143 jiwa, selisih maksimalnya 0,5 persen atau 3.950 suara. Faktanya, selisih suara pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 39.487 suara atau 4,9 persen.

Sementara itu, peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, apa yang dilakukan MK sudah lebih baik daripada di sengketa periode sebelumnya. MK memberikan pendapat terhadap dalil pemohon. ”Meskipun MK masih sangat kaku dalam penerapan ambang batas sengketa,” ujarnya.

Ihsan menyebutkan, pergeseran pasal 158 masih jauh dari ekspektasinya. Dia berpendapat, idealnya pasal 158 dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara. Sebab, ada kelemahan dari proses persidangan yang tidak cukup waktu dan ruang untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan.

Selain itu, Ihsan menyoroti sejumlah pertimbangan yang menyandarkan fakta pada keterangan Bawaslu. Misalnya, MK menyebut Bawaslu tidak menemukan pelanggaran. Sebab, bisa saja proses di Bawaslu belum tuntas jika dinilai dengan perspektif lain. ”Mungkin saja ada residu yang belum selesai sehingga MK harus memeriksa secara mendalam,” pungkasnya.

Sementara itu, dengan kandasnya seratus gugatan, masih ada 32 permohonan yang belum diputus MK. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, nasib 32 perkara tersebut akan dibacakan di sidang lain hari. ”Tunggu jadwal sidang berikutnya saja,” ujarnya singkat. (far/c9/bay)

 

Rekap Sementara Putusan Dismissal MK

 

Permohonan gugur : 2 perkara

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X