Kakek Cabuli Bocah 5 Tahun, Sudah Kasus Keempat di Penajam pada 2021

- Kamis, 18 Februari 2021 | 12:37 WIB
Iptu Dian Kusnawan
Iptu Dian Kusnawan

PENAJAM – Polisi kembali mengamankan tersangka kasus pencabulan di Penajam Paser Utara (PPU). Adalah seorang pria berumur 74 tahun harus ditahan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah umur 5 tahun. Itu disampaikan Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Selasa (16/2).

Dijelaskan, kronologi kejadian bermula pada 11 Februari, ketika bocah umur 5 tahun membeli jajan di rumah anak pelaku, sekira pukul 16.20 Wita. Setelah selesai membeli, pelaku menarik korban ke kamar. “Kemudian pelaku membuka celana korban. Dan mencabuli dengan cara meremas serta menjilat kemaluan korban,” bebernya.

Setelah selesai, korban disuruh pulang oleh tersangka, sambil berkata nanti lagi ya. Korban pun mengangguk saja, lalu berlari pulang ke rumah. “Sesampainya di rumah, korban langsung bercerita kepada ibu korban. Kemudian ibu korban membuat laporan ke polisi soal tindakan tersangka tersebut,” kata Dian.

Perwira polisi berpangkat balok dua itu melanjutkan, atas laporan tersebut anggota kepolisian pun langsung bergerak cepat. Kemudian pada Jumat (12/2), polisi mengamankan tersangka di kediamannya yang terletak di Kecamatan Penajam. “Saat ini tersangka berada di Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak junto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya hukumannya maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Disinggung soal total kasus pencabulan yang ditangani Polres PPU selama 2021, Dian menyebut, pengungkapan itu adalah yang keempat. Dia pun mengimbau kepada seluruh orangtua yang memiliki anak perempuan agar melakukan pengawasan ketat terhadap pergaulan si anak. “Sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (asp/rdh)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X