PENAJAM – Polisi kembali mengamankan tersangka kasus pencabulan di Penajam Paser Utara (PPU). Adalah seorang pria berumur 74 tahun harus ditahan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah umur 5 tahun. Itu disampaikan Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Selasa (16/2).
Dijelaskan, kronologi kejadian bermula pada 11 Februari, ketika bocah umur 5 tahun membeli jajan di rumah anak pelaku, sekira pukul 16.20 Wita. Setelah selesai membeli, pelaku menarik korban ke kamar. “Kemudian pelaku membuka celana korban. Dan mencabuli dengan cara meremas serta menjilat kemaluan korban,” bebernya.
Setelah selesai, korban disuruh pulang oleh tersangka, sambil berkata nanti lagi ya. Korban pun mengangguk saja, lalu berlari pulang ke rumah. “Sesampainya di rumah, korban langsung bercerita kepada ibu korban. Kemudian ibu korban membuat laporan ke polisi soal tindakan tersangka tersebut,” kata Dian.
Perwira polisi berpangkat balok dua itu melanjutkan, atas laporan tersebut anggota kepolisian pun langsung bergerak cepat. Kemudian pada Jumat (12/2), polisi mengamankan tersangka di kediamannya yang terletak di Kecamatan Penajam. “Saat ini tersangka berada di Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak junto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya hukumannya maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
Disinggung soal total kasus pencabulan yang ditangani Polres PPU selama 2021, Dian menyebut, pengungkapan itu adalah yang keempat. Dia pun mengimbau kepada seluruh orangtua yang memiliki anak perempuan agar melakukan pengawasan ketat terhadap pergaulan si anak. “Sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (asp/rdh)