Evaluasi PPKM, Anak Muda di Samarinda Diimbau tak Nongkrong Lagi di Cafe 

- Rabu, 17 Februari 2021 | 15:39 WIB

SAMARINDA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Yudha Pranoto mengimbau agar anak muda di kota Samarinda tak nongkrong di cafe. Ini untuk membantu Satgas COVID-19 menekan kasus penularan virus corona melaksanakan instruksi Gubernur Kaltim dan tindak lanjut instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro. 

"Kan judulnya stay home (instruksi Gubernur Kaltim) . Di rumah dulu lah. Alangkah baiknya (beli makanan) bungkus bawa pulang. Memang namanya perut tidak bisa kosong. Jangan lagi nongkrong. Saya lihat banyak anak muda nongkrong di cafe cafe Samarinda," kata Yudha. 

Yudha Pranoto menyampaikan hal ini usai mewakili Gubernur Kaltim memimpin Rapat Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan secara luring dan daring, di ruang rapat Tepian II lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (17/02/2021).

Rapat tersebut untuk evaluasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang telah berjalan sejak Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 dikeluarkan dua pekan lalu. 

Sejauh ini, efektifitas kebijakan instruksi Gubernur agar warga tak keluar rumah hari Sabtu dan Minggu, mampu membuat masyarakat lebih disiplin melaksanakan protokol kesehatan di 10 Kabupaten Kota se Kaltim. Salah satunya di Samarinda. 

"Kalau boleh saya cek. Setiap malam keliling memang ada peningkatan (kedisiplinan prokes) Tapi sedikit lah," kata Yudha. 

Yudha Pranoto mengatakan kedispilinan menerapkan prokes sangat tergantung ke diri pribadi masing-masing. Pengawasan dengan patroli oleh Satgas masih dirasa kurang efektif. 

"Kita lewat di depan kantor Gubernur. Kadang kadang rame. Tapi kalau ada mobil kelap kelip, jadi sepi. Ditinggal, rame lagi. Kembali lagi tadi disiplin diri kita masing-masing," katanya. 

Rapat evaluasi PPKM, dikatakan Yudha, menitik beratkan peningkatan disiplin masyarakat menjalankan prokes. Untuk itu, Satpol PP di Provinsi dibantu TNI Polri menjadi koordinator pelaksanaan kedisiplinan tersebut di 10 Kabupaten Kota. 

Yudha menegaskan instruksi Gubernur Kaltim merupakan peringatan agar masyarakat tidak abaikan prokes. Dan dilaksanakan dengan penyesuaian masing-masing kondisi wilayah Kabupaten/Kota.

"Instruksi gubernur Kaltim nomor 1 tahun 2021 itu adalah sebagai tindakan lanjut instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021. Diharapkan kepada pemda kabupaten kota untuk tindak lanjuti peraturan bupati walikota atau surat edaran menindaklanjuti instruksi gubernur itu. Sebagai penjabaran instruksi mendagri. Karena wilayah kita berbeda beda," katanya. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X