Insentif Nakes Menunggak Enam Bulan, Wagub Sebut Meresahkan

- Selasa, 16 Februari 2021 | 13:49 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Besaran insentif yang diberikan pemerintah pusat untuk dokter umum sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya, dokter spesialis Rp 15 juta. Sementara bidan dan perawat masing-masing Rp 7,5 juta.

 

SAMARINDA-Tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19 belum semua mendapat tambahan penghasilan. Padahal, kerja mereka begitu krusial. Selain berjibaku merawat pasien yang terpapar virus corona, mereka juga sangat rentan terinfeksi.

Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kaltim Sukwanto mengungkapkan, selain dokter, para perawat selalu memantau keadaan para pasien. Tetapi sayangnya, tidak semua perawat mendapatkan insentif seperti yang dijanjikan pemerintah sejak akhir 2020 lalu. Lanjut dia, jumlah perawat di Kaltim sekitar 13 ribu. Tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Para perawat selalu proaktif menangani kasus Covid-19. "Ada tujuh kabupaten/kota yang belum terbayar insentifnya. Katanya akan dianggarkan tahun ini. Semoga saja bisa masuk penganggaran. Ada yang dari September juga Oktober (belum dibayar insentifnya)," terang Sukwanto kepada Kaltim Post (15/2). Dia pun memerinci daerah yang belum mendapatkan insentif.

Yakni, Samarinda, Paser, Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Kutai Barat sejak September 2020. Kemudian Bontang sejak Oktober 2020. Data ini pun akan segera Sukwanto kirimkan ke pusat untuk mendapat tindak lanjut dari kementerian. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengungkapkan, pemprov kerap mendapat keluhan tentang insentif tenaga kesehatan yang belum juga cair.

"Sudah dari akhir Januari (2021) saya tanyakan. Ini mengganggu. Kalau tiga bulan sekali wajar. Kalau enam bulan sekali meresahkan. Khawatirnya, presiden enggak tahu nih. Saya khawatir ini tidak hanya di Kaltim. Padahal ini kan sudah tutup buku (anggaran 2020)," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Padilah Rante Muna menjelaskan, awalnya verifikasi tenaga kesehatan dilakukan di Dinas Kesehatan, lalu datanya dikirim ke Jakarta. "Kemudian, sekitar Juni atau Agustus (2020), pusat langsung kasih email-nya. Jadi langsung dari rumah sakit ke pusat. Nakes (tenaga kesehatan yang berhak mendapat insentif) yang menangani Covid-19. Enggak semua nakes. Khusus untuk menangani Covid-19. Kalau di kamar perawatan biasa, tidak ada," imbuhnya.

Dia melanjutkan, awalnya mungkin rumah sakit sibuk jadi sempat terlambat mengirimkan data. Sementara, saat ini pusat juga masih harus memverifikasi data-data para tenaga kesehatan se-Indonesia. Namun, untuk para tenaga kesehatan yang bertugas di rumah karantina, mereka mendapat insentif dari pemerintah yang menyelenggarakan rumah karantina tersebut.

Misal, Pemprov Kaltim menyediakan rumah karantina di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim. Maka tenaga kesatahan yang bertugas di situ, mendapat insentif dari Pemprov Kaltim. "Mereka tidak dapat insentif dari pusat. Tetapi, jumlahnya kami samakan dengan pusat. Misalnya, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta. Kami enggak terlambat menghitungnya. Tiap bulan mereka dapat," jelas Padilah.

Awal Februari 2021, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi menyebut, pencairan dana masih terlambat karena perbaikan administrasi 2021. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar pencairan insentif 2021 cair tepat waktu. "Kalau berbicara tidak semangat, saya rasa jangan khawatir teman-teman nakes, pemerintah terus melakukan pembayaran ini dan masih dialokasikan oleh Kemenkeu," ungkap Oscar.

Diketahui, berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan, insentif yang diberikan pemerintah pusat untuk dokter umum sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya dokter spesialis Rp 15 juta. Sedangkan untuk bidan dan perawat masing-masing Rp 7,5 juta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi mengatakan, pemerintah menghargai segala upaya tenaga kesehatan dalam menangani Covid-19. “Pasti pemerintah memberikan penghargaan semua jerih payah apa yang sudah dilakukan tenaga kesehatan. Insyaallah apa yang sudah diberikan tahun 2020, hampir Rp 9 triliun untuk pembayaran insentif ini baik untuk yang ada di pusat maupun di daerah,” katanya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan. Insentif tetap sama diberlakukan pada 2021 sama dengan diberikan pada tahun lalu. “Kami tegaskan bahwa di 2021 ini insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020. Kemudian kita, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 secara keseluruhan,” katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X