MK Tolak Gugatan Pilkada Kukar, KPU Siapkan Pleno, Pelantikan Tunggu Titah Kemendagri

- Selasa, 16 Februari 2021 | 13:44 WIB
ilustrasi sidang sengketa pilkada di MK
ilustrasi sidang sengketa pilkada di MK

SAMARINDASatu dari tiga gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kaltim akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi. Senin (15/2), hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil Pilkada Kukar 2020. Dengan demikian, pasangan kepala daerah terpilih, Edi Damansyah-Rendi Solihin bersiap untuk dilantik.

Sidang gugatan ini dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota. Dalam amar putusan yang dikutip Kaltim Post di laman resmi Mahkamah Konstitusi kemarin, hakim menyatakan permohonan pemohon/penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 158 Ayat (2) Huruf c UU 10/2016.

Beleid ini menyatakan; peserta pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000–1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi data kependudukan semester I/2020 yang disusun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, jumlah penduduk di Kabupaten Kutai Kartanegara 705.168 jiwa. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan adalah 2.711 suara.

Sesuai dengan bukti dan fakta persidangan, lanjut amar putusan hakim Mahkamah Konstitusi, perolehan suara pemohon 70.507 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 200.632 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 130.125 suara atau 47,99 persen. Dengan kata lain, lebih dari 2.711 suara. “Menimbang uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat, selain tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 10 Ayat (2) PMK 6/2020, permohonan pemohon juga tidak memenuhi ketentuan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat (2) Huruf c UU 10/2016. Karena itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” demikian pernyataan hakim MK. Dengan demikian, permohonan pemohon, yakni Lembaga Pemantau Lumbung Suara Rakyat (LIRA) tidak dapat dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.

Dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, setelah permohonan pemohon tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, maka tahapan selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada Kukar. Yakni, Edi Damansyah dan Rendi-Solihin. Hal itu dilakukan setelah putusan tersebut secara resmi diterima melalui KPU RI dari MK. “Paling lama 5 hari setelah itu, KPU Kukar menetapkan pasangan calon terpilih. Jadi menunggu KPU RI menerima salinan putusan ini dulu dari MK,” katanya kemarin.

Kini, KPU tinggal menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pada Pilkada Balikpapan dan Kutai Timur. Untuk daerah lain yang tak bersengketa, tinggal menunggu jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan KPU dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk kapannya bisa langsung dikroscek di pemprov,” ucap Rudi. Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Provinsi Kaltim M Sa'bani menuturkan, Pemprov Kaltim masih menunggu surat keputusan (SK) soal pelantikan para bupati/wali kota terpilih. Meski begitu, jika SK belum turun, sementara masa jabatan bakal segera habis, maka wilayah tersebut akan dipimpin seorang pelaksana harian (plh).

"Kita tunggu saja dari Mendagri. Kalau belum ada, sekdanya jadi pelaksana harian. Sesuai dengan surat dari Kemendagri. Kalau belum dilantik pada tanggal 17 (Februari), diberikan kepada sekda-sekda setempat sebagai Plh," ucap Sa'bani. Dia menambahkan, tidak ada pelantikan untuk Plh. Penunjukannya pun tidak dari SK mendagri. Tetapi, cukup dari penugasan gubernur.

Dia pun melanjutkan, apakah ada pelantikan pada 17 Februari atau tidak, belum bisa dipastikan sampai kemarin. “Jadi ya ditunggu saja ya,” jelasnya. (kip/ryu/nyc/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X