Bawaslu Minta Orient Tak Dilantik

- Selasa, 16 Februari 2021 | 12:30 WIB

JAKARTA– Akhir masa jabatan (AMJ) bupati Sabu Raijua periode 2016–2021 akan habis besok (17/2). Namun, hingga kemarin (15/2) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memutuskan apakah bupati terpilih hasil pilkada 2020 Orient Patriot Riwu Kore akan dilantik atau tidak, menyusul adanya kasus dwi kewarganegaraan.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Kemendagri tidak melantik Orient. Hal itu disampaikan melalui surat resmi Bawaslu RI kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (15/2). ”Bawaslu meminta Kemendagri tak melantik yang bersangkutan sebagai bupati Kabupaten Sabu Raijua,” ujar anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Bagja mengatakan, rekomendasi tersebut didasarkan fakta hukum yang menjelaskan Orient berstatus warga negara Amerika Serikat. Fakta itu diperkuat dengan surat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021. Sebagaimana ketentuan perundang-undangan, lanjut Bagja, WNA tidak boleh menjabat kepala daerah. ”Meski sudah mendapatkan suara terbanyak,” imbuhnya.

Bawaslu dalam hal ini tidak bisa menindak. Bagja menjelaskan, Bawaslu sudah tidak memiliki legal standing untuk memproses pelanggaran administrasi. Sebab, secara prosedur tahapan pilkada sudah selesai dengan ditetapkannya Orient oleh KPU Sabu Raijua sebagai pemenang.

Yang bisa dilakukan, kata Bagja, adalah memproses secara pidana. Dia menyatakan, Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada polisi melalui pidana umum. ”Sebab, eksistensi dan pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu telah dinyatakan berakhir dan dibubarkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menyebutkan, pihaknya masih berkoordinasi dan melakukan pembahasan dengan berbagai pihak. ”Belum ada keputusan final,” ujarnya singkat.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) harus segera mencabut status kewarganegaraan Indonesia milik Orient. ”Itu yang mendesak dilakukan,” tegas dia. (far/lum/c9/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X