Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kukar, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rudi Mas'ud membeberkan kriteria figur ideal untuk dicalonkan sebagai ketua.
TENGGARONG - DPD Golkar Kaltim telah menunjuk Hasanuddin Mas’ud sebagai Plt ketua DPD Partai Golkar Kukar. Hal itu menyusul berakhirnya kepengurusan kepemimpinan Abdul Rasid sebagai ketua DPD Golkar Kukar sejak 23 Desember 2020 lalu.
Penunjukan Hasanuddin Mas’ud sebagai Plt ketua DPD Partai Golkar Kukar tercantum dalam SK Nomor KEP-25/DPD/GOLKAR/KALTIM/2021. Pria yang akrab disapa Harum (akronim dari Haji Rudi Mas'ud) menyebutkan, semua kader terbaik parpol memiliki peluang untuk mencalonkan diri. Yang terpenting, kata dia, memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai seorang pemimpin.
Ia mengingatkan, salah satu moto yang digaungkan Golkar yaitu “Opus Operis”. Bahasa latin dari istilah karya kekaryaan ini menjadi modal utama untuk calon dipilih, sehingga dengan doktrin, setiap kader beringin harus mengutamakan karya, kerja, usaha yang konkret untuk kemajuan.
“Jadi, semua kader yang memiliki karya kekaryaan tentu berpeluang untuk maju dan dipilih,” katanya.
Menurut dia, pemilihan legislatif nantinya menjadi tantangan besar bagi pemimpin Golkar. Termasuk di kepengurusan DPD Golkar Kukar. “Termasuk yang bisa menjaga konsolidasi pengurus partai, sehingga bisa terkoordinasi semuanya,” tambahnya.
Saat disinggung apakah ada juknis khusus terkait pemilihan ketua DPD Golkar Kukar, Harum mengatakan, tidak ada. Jadi, sejumlah kader potensial pun dianggap berpeluang.
Sejumlah figur yang disebut-sebut masuk bursa pemilihan di antaranya, Abdul Rasid (ketua DPRD Kukar), Salehuddin (anggota DPRD Kaltim), Rendi Solihin (cawabup Kukar terpilih), Hasanuddin Mas’ud (anggota DPRD Kaltim), dan Syarkowi V Zahrie (anggota DPRD Kaltim).
“Kukar ini merupakan lumbung bagi Golkar. Kita harus optimistis akan diperoleh pemimpin yang sesuai kriteria tersebut. Apalagi menjelang pemilihan legislatif dan gubernur Kaltim,” ujarnya, seraya menyebut musda dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan setelah terbit SK Plt ketua. (qi/kri/k16)