Revisi UU Pemilu Batal, Beban KPPS Bisa Lebih Berat

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 12:30 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA–Pemerintah dan DPR diminta memerhatikan nasib petugas penyelenggara pemilu. Desakan itu muncul setelah revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dibatalkan. Dengan demikian, pilkada serentak tetap digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilu nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, secara prinsip, pihaknya harus menjalankan apapun isi UU yang disepakati. Namun, jika diberi ruang memberi masukan, KPU ingin agar pelaksanaan pilkada tidak dilakukan pada 2024.

Ilham menjelaskan, salah satu hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 lalu adalah tingginya beban petugas. Bahkan, ada ratusan petugas pilkada yang gugur karena beratnya tugas yang diemban. Nah, jika desain tersebut dilanjutkan dan ditambah pilkada dalam waktu berdekatan, maka berisiko.

"Beban kerja KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara, Red) perlu diperhatikan," ujarnya dalam diskusi, kemarin (12/2).

Selain beban teknis penyelenggaraan yang berat, lanjut dia, dari aspek kualitas rawan terjadi penurunan. Sebab, jika terlalu banyak pemilu dalam waktu berdekatan, penguasaan pemilih terhadap calon akan rendah. Dia khawatir narasi publik hanya akan tersedot pada isu pemilihan presiden. Sedangkan isu lainnya, khususnya di daerah, tidak mendapat porsi yang layak.

"Padahal, penting juga masyarakat mengetahui calonnya seperti di pemilihan DPRD," imbuhnya.

Namun, jika pemerintah dan DPR tetap memutuskan menggelar pilkada pada 2024, lanjut dia, KPU akan menyiapkan sejumlah upaya efisiensi tahapan. "Penting menyederhanakan tahapan agar persiapan lebih baik," tuturnya.

Sebab, jika pemilu nasional digelar April 2024, tahapannya akan dimulai 22 bulan sebelumnya atau Agustus 2022. Sementara itu, tahapan pilkada akan dimulai pada 2023. Tahapan yang beririsan dari segi waktu membutuhkan strategi efisiensi untuk meringankan kerja petugas. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sepakat dengan ide pemisahan pemilu nasional dan pilkada. Bagja menuturkan, meski penyelenggara wajib menjalankan tugasnya, namun dia berharap pembuat kebijakan tidak sewenang-wenang.

"Negara harus memikirkan penyelenggara, walaupun kami harus melaksanakan," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, sudah ada putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait desain keserentakan sebagai hasil evaluasi atas pelaksanaan Pemilu 2019. Dalam putusannya, MK hanya mewajibkan keserentakan pilpres dengan pemilihan DPD dan DPR. Sedangkan pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota boleh dilakukan terpisah atau diserentakkan bersama pilkada.

Bagja menilai, opsi yang diberikan MK sangat layak dipertimbangkan sehingga beban penyelenggara tidak terlalu berat. "Kami berharap bisa dipisahkan. Ini juga amanat putusan MK. Ada enam alternatif keserentakan dalam putusan MK," imbuhnya.

Sementara itu, pembatalan revisi UU Pemilu secara mendadak memunculkan berbagai dugaan. Salah satunya terkait agenda untuk menyiapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon gubernur DKI 2024. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Luqman Hakim anggapan tersebut spekulatif dan mengada-ada. Namun, kata dia, namanya spekulasi atau menduga, siapa pun dan apapun boleh saja.

"Tidak ada larangan siapa pun untuk menduga-duga," terang Sekretaris Bidang Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X