Empat sungai besar di Paser kondisinya semakin keruh akibat pencemaran.
TANA PASER – Kabupaten Paser memiliki empat sungai, yaitu Sungai Kandilo dengan panjang 615 kilometer, Sungai Telake sepanjang 430 kilometer, Sungai Kerang sepanjang 190 kilometer, dan Sungai Apar Besar sepanjang 95 kilometer. Semuanya bermuara ke Selat Makassar. Belum lagi ditambah belasan hingga puluhan sungai kecil dan anak sungai lainnya. Dari data, kondisi sungai semakin keruh akibat pencemaran.
Kabid Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser, Achmad Safari mengatakan, kondisi pencemaran yang paling parah dialami Sungai Kandilo. Meningkatnya kekeruhan dan bertambahnya konsentrasi beberapa senyawa kimia seperti fosfat dan nitrat merupakan ancaman utama bagi kestabilan kualitas air sungai.
Berdasar data, jumlah pelarutan tanah ke Sungai Kandilo termasuk tertinggi se-Kaltim dan Kaltara. Tingkat erosi atau pelarutan tanah di Sungai Kandilo setiap tahun mencapai 29 ton per hektare.
“Sementara aliran sungai ini dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber air bersih, MCK, dan pengairan, di samping sebagai sarana penghubung antardesa melalui transportasi air,” beber Safari, Jumat (12/2).
Solusi untuk permasalahan ini ialah perlu tindakan terstruktur dan kolaborasi semua elemen masyarakat. Namun, yang dapat dilakukan adalah menjaga kelestarian tumbuhan di daerah sempadan sungai. Sempadan sungai adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan, terletak di sepanjang kiri/kanan sungai dan pada umumnya didominasi oleh tumbuhan. (pohon maupun semak).
Untuk sungai-sungai besar seperti keempat sungai tersebut, area sempadan sungainya sepanjang 100 meter dari tepi sungai menuju daratan di sepanjang kiri atau kanan sungai. Wilayah sempadan sungai ini harus terbebas dari berbagai aktivitas dan membiarkan tumbuhan tetap berdiri tegak.
Safari menyebut, saat ini dikhawatirkan dengan banyaknya lahan kategori kritis di Paser. Jika dibandingkan luas Paser sebesar 11.603,94 kilometer persegi atau 1.160.394 hektare, gabungan keempat kriteria lahan kritis mencapai 930.394 hektare atau sekitar 80 persen dari total luas Kabupaten Paser.
Maka wilayah sempadan sungai kemungkinan besar ada yang termasuk dalam kategori lahan kritis. Jika sempadan sungai berjarak 100 meter di kiri dan 100 meter di kanan sungai mengikuti aliran air sungai, luas wilayah sempadan untuk keempat sungai tersebut sekitar 26.600 hektare.
“Jika hanya kita ambil 20 persen, akan didapat angka 5.320 hektare wilayah sempadan sungai yang termasuk lahan kritis,” tuturnya.
Pemerintah, ucap dia, memerlukan dukungan masyarakat dan pihak swasta untuk memperbaikinya. Meskipun ada beberapa kewenangan harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seharusnya itu bukan menjadi kendala yang berarti, jika memang mau berkontribusi bagi pelestarian lingkungan di Kabupaten Paser.
“Permasalahannya tinggal mau atau tidak, bukan lagi berbicara bisa atau tidak bisa,” pungkasnya. (jib/rdh/k16)