Tahapan Pileg Dimulai Tahun Depan, Pemerintah-DPR Perlu Pikirkan Beban Petugas

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 11:00 WIB

JAKARTA- Pemerintah dan DPR diminta untuk memperhatikan nasib petugas penyelenggara pemilu. Desakan itu muncul menyusul diputuskannya pembatalan revisi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dengan demikian, Pilkada serentak tetap digelar di tahun 2024 bersamaan dengan pemilu nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, secara prinsip, pihaknya harus menjalankan apapun isi undang-undang yang disepakati. Namun jika diberi ruang memberi masukan, KPU ingin agar pelaksanaan Pilkada tidak dilakukan di tahun 2024.

Ilham menjelaskan, salah satu hasil evaluasi pelaksanaan pemilu 2019 lalu adalah tingginya beban petugas. Bahkan, ada ratusan petugas yang gugur akibat beratnya tugas yang diemban. Nah, jika desain tersebut dilanjutkan dan ditambah Pilkada dalam waktu berdekatan, maka beresiko. "Beban kerja KPPS perlu diperhatikan," ujarnya dalam diskusi, (12/2).

Selain beban teknis penyelenggaraan yang berat, lanjut dia, dari aspek kualitas juga rawan terjadi penurunan. Sebab, jika terlalu banyak pemilu dalam waktu berdekatan, penguasaan pemilih terhadap calon akan rendah.  

Dia khawatir, narasi publik hanya akan tersedot pada isu pemilihan presiden. Sementara isu lainnya, khususnya di daerah tidak mendapat porsi. "Padahal Penting juga masyarakat mengetahui calonnya seperti di pemilihan DPRD," imbuhnya.

 Namun jika pemerintah dan DPR tetap memutuskan menggelar Pilkada di 2024, lanjut dia, maka KPU akan menyiapkan sejumlah upaya efisiensi tahapan. "Penting menyederhanakan tahapan agar persiapan lebih baik," tuturnya. 

Sebab jika pemilu nasional digelar di April 2024, maka tahapannya akan dimulai 22 bulan sebelumnya atau jatuh pada Agustus 2022. Sementara tahapan Pilkada akan dimulai di tahun 2023. Tahapan yang beririsan dari segi waktu membutuhkan strategi efisiensi untuk meringankan kerja petugas. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja sepakat dengan ide pemisahan pemilu nasional dan Pilkada. Bagja menuturkan, meski penyelenggara wajib menjalankan tugasnya, namun dia berharap pembuat kebijakan tidak sewenang-wenang. "Negara harus memikirkan penyelenggara walaupun kami harus melaksanakan," ujarnya.

 Apalagi, lanjut dia, sudah ada putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait desain keserentakan sebagai hasil evaluasi atas pelaksanaan pemilu 2019. Dalam putusannya, MK hanya mewajibkan keserentakan Pilpres dengan pemilihan DPD dan DPR RI. 

Sementara Pemilihan DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota boleh dilakukan terpisah atau diserentakkan bersama Pilkada. Bagja menilai, opsi yang diberikan MK sangat layak untuk dipertimbangkan sehingga beban penyelenggara tidak terlalu berat. 

"Kami berharap bisa dipisahkan. Ini juga amanat putusan MK. Ada Enam pilihan alternatif keserentakan dalam putusan MK," imbuhnya. 

Sementara itu, pembatalan revisi UU Pemilu secara mendadak memunculkan berbagai dugaan. Salah satunya terkait agenda untuk menyiapkan Gibran Rakabungming Raka sebagai calon Gubernur DKI 2024. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Luqman Hakim anggapan tersebut spekulatif dan mengada-ada. 

Namun, kata dia, namanya spekulasi atau menduga, siapapun dan apapun boleh saja. Karena Indonesia negeri bebas. "Tidak ada larangan siapapun untuk menduga-duga," terang Sekretaris Bidang Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu. 

Luqman mengatakan, keputusan penghentian pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada, semata-mata karena pertimbangan situasi nasional yang membutuhkan konsentrasi pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang mengalami masalah serius.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X