Amis Rasuah di Desa Sepatin, Ubah Proyek, Negara Dirugikan Rp 9,63 M

- Jumat, 12 Februari 2021 | 12:12 WIB
Desa Sepatin, Kukar
Desa Sepatin, Kukar

SAMARINDAProyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), pada 2014 berbau amis rasuah. Proyek senilai Rp 9,58 miliar itu dikerjakan tak sesuai perencanaan dibangun di kawasan hutan industri, hingga ditengarai menimbulkan kerugian total loss.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu beserta dua rekanan diseret untuk mempertanggungjawabkan ulahnya ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, kemarin (11/2). Para terdakwa itu, Maladi (PPK), Amiruddin (direktur PT Akbar Persada Indonesia/API), dan Moh Thamrin (pelaksana kegiatan PT API).

Di depan majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele bersama Parmatoni dan Ukar Priyambodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal dan Ando Rumapea mendakwa ketiganya dengan dua pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1(1) KUHP. 

“Ketiganya didakwa bersama-sama dalam berkas terpisah atas proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin dengan kerugian sebesar nilai proyek tersebut,” ucap JPU Iqbal membaca dakwaan.

Kasus ini, sambung kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tenggarong itu, bermula pada 2013 ketika Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kukar merencanakan perbaikan saluran sungai untuk jalur distribusi air ke tambak warga di Desa Sepatin.

CV Smart Tehnik Konsultan ditunjuk sebagai konsultan perencana untuk menyusun acuan dasar peningkatan tersebut dan tujuh tambak warga dengan lahan seluas 559.84 hektare atau 47 petak tambak dinilai perlu penguatan irigasi. (lihat grafis) “Dari perencanaan itu, diusulkanlah anggaran Rp 9,58 miliar untuk pekerjaan konstruksi  pada APBD Kukar 2014,” katanya.

Terdakwa Maladi ditunjuk sebagai PPK dalam proyek ini dan melakukan survei ulang ke lokasi kegiatan tersebut di Anggana. Berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan mengusulkan hanya lima tambak seluas 388.04 hektare atau 31 petak yang diajukan untuk dilelang mencari rekanan yang mengerjakan. Namun, Sambung Iqbal membaca, penyusutan itu tak dibarengi dengan berubahnya estimasi kebutuhan awal yang diusulkan Rp 9,58 miliar.

Ketika lelang, kata Jaksa Ando gilirannya membaca, Moh Thamrin meminjam bendera usaha milik Amiruddin, yakni PT API untuk mengikuti lelang proyek irigasi itu dengan kompensasi selepas pekerjaan selesai ada bagi hasil sebesar Rp 300 juta dari peminjaman badan usaha tersebut. “PT API milik terdakwa Amiruddin yang dipinjam terdakwa Moh Thamrin memenangi lelang dengan penawaran terendah Rp 9,08 miliar,” urainya.

Pada 18 September 2014, terdakwa Maladi dan Moh Thamrin bersama-sama kembali menyurvei lokasi pekerjaan. Namun, proyek tak mungkin terlaksana karena tertutup rimbunnya pohon nipah dan belum terdapat tanggul untuk menunjang drainase yang hendak dikerjakan.

Tanpa adendum, keduanya menggeser kegiatan itu ke kawasan tambak milik warga lainnya. Lalu mengubah bentuk kegiatan dari peningkatan jaringan irigasi menjadi peninggian tanggul tambak.

Masalah lain muncul, lima tambak warga yang mendapat limpahan proyek itu berada di kawasan budi daya hutan sesuai Surat Telaahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Nomor S.580/BPKH IV-2/2014 tertanggal 24 Juli 2014. “Selain tanpa adendum, pergeseran pekerjaan ini tak berkoodinasi ke BPKH untuk mengurus izin kegiatan tersebut di atas kawasan budi daya hutan,” lanjut Ando.

Dengan demikian, kesalahan yang dilakukan para terdakwa itu, antara lain mengubah jenis kegiatan tanpa mekanisme yang tepat dan mengubah lokasi pekerjaan ke kawasan budi daya hutan tanpa izin dari BPKH atau Kementerian Kehutanan. Untuk kerugian, duo beskal dari Kejari Tenggarong itu menilai terdapat kerugian Rp 9,63 miliar.

Jumlah itu, ungkap JPU Iqbal, bersal dari biaya konstruksi Rp 9,58 miliar, pengawasan kegiatan Rp 113,5 juta, biaya panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) Rp 13 juta, serta biaya panitia pengadaan barang/jasa Rp 27 juta.

Selepas dakwaan dibacakan, majelis hakim menjadwalkan persidangan akan kembali digelar pada 18 Februari dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan yang dibacakan. (ryu/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X