Iklan Pernikahan Dini

- Jumat, 12 Februari 2021 | 12:11 WIB

Bambang Iswanto

Dosen Institut Agama Islam Negeri Samarinda

 

 

SEBELUM situs Wedding Organizer (WO) Aisha ditutup, pengunjung akan bisa membaca ajakan yang menyesatkan pada bagian utama laman, “Semua perempuan muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12–21 dan tidak lebih.”

Ungkapan tanpa dasar dan sangat keliru terlihat dari pernyataan iklan bombastis di atas. Implementasi takwa bagi perempuan muslim adalah dengan menikah di rentang usia 12–21 tahun.

Padahal jelas, tidak ada dalil aqli dan naqli yang menopang pendapat seperti ini. Al-Qur’an, hadis, serta argumentasi para ulama tidak pernah memberikan dasar pernikahan dibatasi oleh rentang umur tertentu. Apalagi rentang umur yang masuk di dalamnya merupakan usia dini bagi pertumbuhan usia manusia.

Pada paragraf selanjutnya, otak pembaca dicoba untuk dibuai agar segera menikah, “Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orangtua Anda, temukan pria lebih awal.”

Logika sesat kembali dibangun untuk memengaruhi pembaca. Disebutkan, orang yang tidak cepat menikah dimasukkan sebagai orang yang egois dan tidak mengerti tugas seorang anak gadis yang diterjemahkan hanya melayani suami. Kestabilan ekonomi dan ukuran kebahagiaan diukur dengan menggantungkan diri dengan pria yang menikahinya sedini mungkin. Pikir sesat lain dari promo adalah tidak menikah cepat adalah beban bagi orangtua.

Bukan hanya promo dan ajakan menikah muda, WO ini juga menawarkan nikah siri dan poligami. Sebagaimana diketahui aturan perkawinan di Indonesia mengatur pernikahan dilaksanakan sesuai undang-undang dengan bukti autentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, bukan nikah di “bawah tangan”. Demikian pula dengan poligami, ada sejumlah prosedur dan aturan yang harus dipenuhi sesuai peraturan, bukan hanya sebatas ritual perkawinan yang disahkan oleh orang tertentu saja.

Kampanye terhadap nikah dini sebagaimana yang disampaikan oleh WO Aisha sangat berbahaya dan melabrak dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Perkawinan. Padahal aturan-aturan tersebut hadir untuk melindungi kepentingan masa depan anak-anak agar tidak terenggut kebahagiaannya karena menikah di usia dini.

Anak belum dewasa menikah sering berdampak pada hal-hal yang merugikan, terutama pada anak perempuan. Si anak dianggap belum memiliki kesiapan psikis untuk menjadi ibu dan secara fisik belum siap mengandung janin dalam tubuhnya. Dalam beberapa penelitian pernikahan dini dapat melahirkan bayi stunting. Banyak aspek negatif yang muncul akibat nikah dini, seperti ketidakharmonisan keluarga karena belum munculnya kedewasaan dan ketidaksiapan ekonomi.

Di antara argumentasi pelarangan pernikahan dini karena memiliki dampak negatif, ternyata ada pula masyarakat yang masih memiliki anggapan bahwa pernikahan dini memiliki sisi-sisi positif. Namun, fakta di lapangan memang lebih menunjukkan bahwa dampak negatif lebih dominan muncul dibandingkan aspek positifnya. Terlebih pernikahan di bawah usia 19 tahun.

SIAP LAHIR BATIN

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X