Presiden Titip Pesan ke Gubernur, Pemindahan IKN Dilanjutkan setelah Pandemi Terkontrol

- Kamis, 11 Februari 2021 | 13:57 WIB

BALIKPAPAN–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan khusus kepada Gubernur Kaltim Isran Noor dalam rapat koordinasi bersama gubernur dari sejumlah provinsi di Istana Negara, Selasa (9/2). Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan, kegiatan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim akan dilanjutkan. Setelah penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik.

Kabar tersebut disampaikan Isran saat menghadiri Upacara HUT ke-124 Balikpapan di Halaman Balai Kota Balikpapan kemarin (10/2). Selain Gubernur Kaltim, dalam rapat koordinasi bersama presiden membahas penanganan Covid-19 tersebut, turut hadir gubernur dari Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten, dan Sumatra Utara.

Jokowi berpesan kepada Isran untuk menyampaikan kepada siapa pun yang bertanya mengenai pemindahan IKN ke Kaltim, pasti akan diteruskan. Namun, saat ini menunggu penyebaran Covid-19 mereda. “Beliau janji mudah-mudahan setelah selesai vaksinasi dan berkurangnya penularan, (pemindahan IKN) akan dilanjutkan. Itu janji beliau, setelah kami rapat di Istana Negara,” jelas Isran.

Untuk diketahui, kegiatan pemindahan IKN ke Kaltim tertunda selama lebih setahun. Setelah secara resmi diumumkan presiden pada 26 Agustus 2019. Semua kegiatan yang sudah dicanangkan pada awal 2020, mengalami penundaan karena pandemi Covid-19.

Bahkan, groundbreaking atau peletakan batu pertama pada IKN baru yang direncanakan di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), pada akhir 2020 turut molor. Pun demikian dengan dasar hukum pemindahan IKN sampai saat ini belum dibahas DPR RI.

Penyusunan masterplan atau rencana induk pemindahan IKN sudah diselesaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pada akhir 2020.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata pada Desember 2020 menyampaikan pemerintah masih fokus pada penyiapan kerangka regulasi pemindahan IKN. Seperti menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalbar, Kalsel, dan Kaltim. Kerangka regulasi yang disiapkan dalam RUU IKN akan menyangkut beberapa hal.

Rudy menegaskan, pembahasannya seperti omnibus law atau penyederhanaan undang-undang. Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN kembali dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dan undang-undang yang sebelumnya sudah ada, akan diatur kembali dalam UU IKN. “RUU ini akan disampaikan ke DPR, begitu pandemi Covid-19 ini terkontrol. Mungkin presiden yang akan memutuskan sendiri,” katanya. (kip/rom/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X