Untuk Penataan, Gedung Tua Itu Dirobohkan

- Kamis, 11 Februari 2021 | 13:52 WIB
BONGKAR: Tim PUPR dan Satpol PP membongkar bangunan gudang yang sempat disewakan dan jadi tempat tinggal warga di kawasan Pasar Segiri, Rabu (10/2).
BONGKAR: Tim PUPR dan Satpol PP membongkar bangunan gudang yang sempat disewakan dan jadi tempat tinggal warga di kawasan Pasar Segiri, Rabu (10/2).

SAMARINDAKegiatan pembongkaran gedung di kawasan Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dilaksanakan (10/2). Sasarannya adalah bangunan gudang dengan luas sekitar 1.200 meter persegi, yang dibangun sekitar 1990-an di sisi kiri pasar eks wilayah RT 28.

Sebelumnya, bangunan tersebut digunakan untuk gudang penyimpanan sayur atau stok barang pedagang, serta beberapa disulap menjadi petakan atau bangsalan dan disewakan untuk tempat tinggal.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Arif Surochman menuturkan, pembongkaran bertujuan mengamankan aset pemkot di Pasar Segiri, yang luas total mencapai 5,4 hektare. Dalam program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), area tersebut rencana dibangun ruang terbuka hijau (RTH), sehingga pembongkaran turut mendukung kegiatan penataan instansi lain.

"Itu bagian dari penataan, kebetulan kami (bidang Aset) yang ditugaskan untuk mengoordinasikan beberapa OPD teknis. Misalnya dari PUPR menyediakan operator, dan alat berat berupa ekskavator, dan Satpol PP untuk tim pembongkaran juga dibantu TNI-Polri untuk pengamanan," ucapnya.

Dia menjelaskan, rencana pembongkaran sudah dipersiapkan sejak November tahun lalu, diawali pemberian surat kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali, hingga akhir Desember. Termasuk melayangkan surat kepada warga yang tinggal di sana agar pindah, dan ditindaklanjuti pembongkaran bagian dalam oleh Satpol PP pada akhir tahun. "Pada rapat terakhir kami diminta pimpinan rapat yakni Sekkot Sugeng Chairuddin untuk membongkar pada 10 Februari, dan pemiliknya tidak masalah. Makanya kami kerjakan," ucapnya.

Dia menerangkan, pemilik bangunan memang sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang mati, dan tidak diperpanjang sejak 2012. Dengan ada program penataan atau Kotaku, berupa pembongkaran Pasar Segiri, dilanjutkan dengan pembongkaran beberapa bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan. "Itu merupakan momentum baik, sehingga ketika ada penataan dari instansi lain, lahan di area sudah tersedia dan bebas masalah," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham menambahkan, pihaknya sebatas mendukung kelancaran kegiatan dengan menurunkan sekitar 75 personel dari tim bongkar. Hal itu karena pada saat pembongkaran gedung yang dilakukan 23 Desember lalu, struktur bangunan sangat kukuh, sehingga perlu bantuan alat berat agar bisa meratakan bangunan.

"Setelah bangunan selesai, kami menunggu kegiatan lanjutan yakni penyelesaian pembongkaran 49 bangunan di RT 27 dan 28. Pembayaran ganti untung merupakan tupoksi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), kami menunggu arahan selanjutnya," tegas dia.

Dari pantauan media ini, kegiatan pembongkaran dimulai sekitar pukul 09.00 Wita, dan berakhir sekitar 15.00 Wita. Puluhan warga terlihat memungut sisa material. Sebagai informasi tahun ini Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV akan melakukan penurapan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan membangun RTH. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X