ANGGARAN Rp 2 miliar diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda di anggaran 2021 untuk pengadaan perangkat parkir elektronik (e-Parking). Nyatanya, dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) instansi tersebut, pengadaan alat digital tidak direstui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Mau tidak mau, tahun ini urusan perparkiran di Kota Tepian masih mengandalkan sistem bahari, karcis.
Plt Kepala Dishub Samarinda Herwan Rifai membenarkan anggaran yang diajukan untuk pengadaan perangkat parkir elektronik tidak disetujui. Namun, dia memastikan akan kembali mengajukan pengadaan alat tersebut di APBD Perubahan 2021. "Kami ikut saja, tetapi itu bukan membuat kami tidak berinovasi. Tahun ini kami menargetkan untuk penataan parkir liar," ucapnya, kemarin (10/2).
Dia meyakini, dengan penataan parkir liar, saat ini timnya terus melakukan pendapat kawasan mana yang potensi dan bisa dibina. Nantinya jika memang sudah disetujui untuk pengadaan alat parkir elektronik, pihaknya menargetkan akan meningkat retribusi parkir hingga 100 persen.
"Kami mencoba memperkirakan misalnya saat ini retribusi mencapai Rp 1,8 miliar, dengan sistem digital bisa mencapai Rp 8 miliar. Artinya, kami optimistis dengan adanya alat bisa meningkatkan kinerja," ujarnya.
Sementara itu, Kabid LLAJ Dishub Samarinda Vincentius Hari Prabowo menerangkan, dalam anggaran Rp 2 miliar diajukan untuk pengadaan 100 perangkat e-Parking. Perihal tidak disetujui program itu merupakan ranah TAPD, apalagi saat ini pemkot tengah menghadapi pandemi Covid-19.
"Bisa juga anggaran difokuskan untuk penanganan pandemi. Tetapi tetap kami ajukan lagi. Karena ini merupakan inovasi mengikuti perkembangan zaman, dan ada potensi peningkatan PAD," singkatnya. (dns/dra/k8)