Pematangan Lahan Disebut Tak Ada Izin, Sumbang Sedimentasi Waduk Benanga

- Kamis, 11 Februari 2021 | 13:49 WIB
Nurrahmani
Nurrahmani

Aktivitas pematangan lahan di Jalan Joyo Mulyo II, RT 38, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, mencuri perhatian publik. Selain dekat dari Waduk Benanga, rupanya ada kegiatan terselubung lainnya.

 

SAMARINDA–Di balik kesibukan pengupasan lahan untuk pembangunan perumahan, rupanya “emas hitam” juga ikut dikeruk. Kegiatan “kucing-kucingan” itu akhirnya terkuak setelah beberapa warga merasa khawatir dampak yang ditimbulkan. Banjir bisa saja nantinya meluber lebih luas karena pendangkalan Waduk Benanga.

Harian ini mencoba mencari tahu ada tidaknya izin yang dikantongi dari aktivitas tersebut. Dikonfirmasi soal kegiatan pematangan lahan yang juga mengeruk batu bara, Lurah Lempake Nurharyanto mengatakan tak pernah mengetahui soal izin yang dikantongi. Penanggung jawab kegiatan pematangan lahan tak pernah berkomunikasi langsung dengan pihak kelurahan.

"Enggak ada izinnya, saya tak pernah mendapatkan pemberitahuan. Tidak ada koordinasi juga," singkatnya.

Tak jauh berbeda, Kepala Dinas Pertanahan Syamsul Komari juga menuturkan, kegiatan pematangan lahan di sekitar Waduk Benanga tidak memiliki izin. Bahkan, dia menegaskan, selama menjabat kepala Dinas Pertanahan, tak satu pun izin pematangan lahan diterbitkan di area Waduk Benanga. Sebab, area tersebut merupakan kawasan tangkapan air.

"Saya selama ini tidak ada tanda tangan pematangan lahan di sekitar waduk. Terkecuali dia urus izin di lain ya, itu saya enggak tahu," tegasnya.

Syamsul juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dulu hari ini. Pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan. "Memang enggak bisa diberikan izin. Apalagi dari BPBD itu masuk daerah rawan bencana, jadi kami enggak kasih. Nanti komunikasi juga dengan DLH, karena itu kan soal kerusakan lingkungan juga," jelasnya.

Ditemui terpisah, Kepala DLH Samarinda Nurrahmani menerangkan, kegiatan pematangan lahan di wilayah Samarinda Utara, khususnya area Waduk Benanga, seharusnya tidak diperbolehkan. Sebab, pembukaan secara masif di kawasan Samarinda Utara bisa menimbulkan dampak lingkungan yang parah. Salah satunya banjir yang semakin meninggi.

"Daerah utara itu seharusnya tidak ada kupasan lahan karena masuk resapan," bebernya.

Tidak diperkenankan pembukaan lahan di kawasan Samarinda Utara, lantaran bisa menyebabkan beban berlebih pada Waduk Benanga, dan bisa mengalami sedimentasi.

"Itu juga permintaan Pak Wali Kota. Itu juga setelah kami melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan daya tampung, daya dukung, memang seharusnya tidak ada bukaan lagi. Bahkan, BWS itu memperluas waduk itu kan. Itu daerah seksi lah," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X