Honorer Rumah Sakit Jadi Pembuat Surat Rapid Palsu

- Kamis, 11 Februari 2021 | 13:48 WIB
KEMBALI TERUNGKAP: Petugas rumah sakit dan calon penumpang masuk sindikat surat rapid antigen palsu sebagai syarat keberangkatan antarprovinsi, yang terbongkar berkat kerja sama petugas di Pelabuhan Samarinda.
KEMBALI TERUNGKAP: Petugas rumah sakit dan calon penumpang masuk sindikat surat rapid antigen palsu sebagai syarat keberangkatan antarprovinsi, yang terbongkar berkat kerja sama petugas di Pelabuhan Samarinda.

SAMARINDAMasa pandemi belum mereda. Masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan hasil rapid test antigen.

Namun, persyaratan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 itu rupanya dimanfaatkan segelintir orang. Membuat surat keterangan hasil rapid test palsu. Minggu (7/2), praktik pemalsuan surat rapid test terungkap. Jerian (19) dan Lodry (19), penumpang tujuan Samarinda-Pare-Pare, Sulsel, yang sengaja memesan surat keterangan palsu, diamankan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda yang melakukan validasi. Saat diusut lebih jauh, rupanya kedua pemuda 19 tahun itu dengan sengaja memalsukan surat keterangan bebas Covid-19.

"Surat palsu itu terlihat dari tanda tangan yang hasil scan, kop surat, dan stempel yang tidak basah, melainkan di-scan juga. Terlihat jelas," kata Kepala KKP Kelas II Samarinda Solihin.

Diusut lebih jauh bersama Polsek Kawasan Pelabuhan (KP), rupanya kedua calon penumpang yang gagal berangkat itu memesan dari Ardani (41), warga Jalan Soekarno-Hatta, RT 13, Loa Janan Ilir. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian, seseorang yang berprofesi tenaga keamanan di sebuah rumah sakit berpelat merah di Samarinda itu langsung diringkus kemudian.

"Pelaku saling kenal satu sama lain. Sebelum penangkapan, Lodry sempat bertemu tiga hari sebelumnya dengan Ardani untuk membuat surat hasil rapid antigen palsu di kediaman Ardani," terang Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kompol Aldi Alfa Faroqi.

"Setelah itu, Lodry mengajak Jerian untuk mengambil surat rapid test palsu," tambahnya.

Untuk membuat surat rapid test bodong, Ardani hanya bermodal seperangkat komputer, mesin printer dan scanner. Setiap surat keterangan palsu hasil buah tangannya dipatok senilai Rp 150 ribu per lembar.

"Saat diamankan, kami juga menyita seperangkat komputer beserta mesin cetak dan scan. Selain itu, kami mengamankan uang Rp 90 ribu hasil dari penjualan surat rapid test palsu dan ponsel," jelasnya.

Terkait ada tidaknya keterlibatan oknum lain, Korps Bhayangkara masih mendalami kasus pemalsuan surat keterangan rapid ini. Termasuk mendalami ada tidaknya penumpang lain yang telah bebas berlayar bermodalkan surat palsu.

"Kami masih mendata berapa banyak yang sudah dijual pelaku. Kemungkinannya sudah sembilan kali pelaku menjual, karena pengakuannya sudah beroperasi sejak Januari," terang polisi berpangkat melati satu itu.

Meski hanya sebagai penumpang dan pemesan surat palsu, Jerian dan Lodry juga turut diamankan polisi. Sebab, melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6/2018.

"Sejauh ini, penyelidikan kami belum ada keterlibatan pihak klinik (yang dipalsukan hasil rapid-nya)," jelasnya.

Akibat ulah ketiganya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 263 Ayat 1 dan atau Pasal 268 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X