Polri akhirnya bersikap tegas. Anggota polisi yang diduga menganiaya tahanan Polresta Balikpapan hingga tewas ditetapkan tersangka, Selasa (9/2).
BALIKPAPAN–Polri di tangan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menunjukkan ketegasannya. Tak ingin pandang bulu, keenam anggotanya ditetapkan tersangka. Sebelumnya, mereka yang merupakan anggota Polresta Balikpapan itu diduga melakukan pidana dan melanggar kode etik. Yakni, disangka menganiaya hingga tewas pencuri bernama Herman.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, korban tewas merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan bernama Herman bin Sanudin alias Tokek. Korban ditangkap awal Desember tahun lalu. “Setelah ditangkap kemudian ditahan di Polresta Balikpapan,” paparnya.
Yang melakukan penangkapan merupakan Unit Opsnal Polresta Balikpapan. Unit tersebut dipimpin oleh Aiptu RH. “Dalam prosesnya diduga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” urainya.
Menurut dia, setelah penganiayaan tersebut, Propam Polda Kaltim di-backup Propam Polri turun tangan. Iptu RH dan lima anggotanya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim. “Kami pindah untuk memudahkan pemeriksaan,” terangnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan terhadap enam oknum tersebut. Maka, keenam anggota Polresta Balikpapan itu telah ditetapkan menjadi tersangka. “Keenamnya dikenakan pidana dan kode etik,” ujar mantan direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kaltim itu.
Menurutnya, Polri transparan dalam kasus yang melibatkan oknum tersebut. Apalagi, keenam tersangka telah dicopot. “Saat ini kasus ini ditangani penyidik dari Polda Kaltim,” terangnya dalam konferensi pers kemarin.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan, pihaknya tak akan memberi toleransi bagi jajarannya yang melanggar. Baik itu pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik. “Pasti ditindak tegas,” tegasnya didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana bersama Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Yudi Arkara Oktobera.
Anggota Polresta Balikpapan yang menjadi tersangka itu berinisial RH, KKA, AGS, GSR, ASR, dan RSS. Mereka satu regu. Mereka ada yang berpangkat perwira, ajun inspektur hingga brigadir.
Berdasarkan Peraturan Kapolri 14/2011 Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, enam anggota terduga sudah melanggar peraturan kode etik profesi. “Proses masih terus berlanjut,” tegasnya.
DAPAT KECAMAN
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras aksi penyiksaan tahanan oleh oknum polisi yang berujung kematian. Aksi keji tersebut jelas melanggar aturan internal kepolisian. Yakni, Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Penyiksaan sebagai cara untuk memaksa terduga tindak pidana semacam itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39/1999 tentang HAM dan UU Nomor 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.