Rp 50 M di BTT, Rp 2,28 Miliar untuk Pemulasaran

- Kamis, 11 Februari 2021 | 13:16 WIB
DIPERHATIKAN SERIUS: Anggaran untuk pemulasaran di TPU Serayu Tanah Merah, serta petugas yang memakamkan, tengah menanti keputusan Inspektorat Daerah.
DIPERHATIKAN SERIUS: Anggaran untuk pemulasaran di TPU Serayu Tanah Merah, serta petugas yang memakamkan, tengah menanti keputusan Inspektorat Daerah.

Anggaran Rp 50 miliar yang dialokasikan Pemkot Samarinda untuk kondisi darurat dalam komponen belanja tak terduga (BTT) tahun ini, dicermati penggunaannya. Rp 40 miliar khusus digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, dengan menekankan ke tiga sektor, yakni kesehatan, jaringan pengaman sosial (JPS), dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

 

SAMARINDA–Salah satu OPD yang dipanggil untuk mempresentasikan kegiatan yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda untuk tugas fungsi pemulasaran, pada Senin (8/2) di ruang rapat gedung Inspektorat Daerah (Itda) Samarinda.

Asisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor yang memimpin rapat itu menyebut, tujuannya untuk menentukan skala prioritas atas kegiatan yang diajukan, khusus dalam penanganan Covid-19. Kegiatan diinisiasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Itda.

Salah satunya Disperkim yang diharapkan bisa menunjukkan mana anggaran yang bisa ditangani lewat BTT, mana yang bisa disisipkan ke anggaran kegiatan rutin OPD. "Penanganan Covid-19 tahun lalu betul-betul bersifat darurat, di mana semua kegiatan menggunakan BTT. Makanya tahun ini lebih direncanakan, saran inspektorat bahwa anggaran yang bersifat terukur dilekatkan dengan kegiatan rutin OPD," ucapnya, (8/2).

Selanjutnya, beberapa OPD yang bakal dipanggil menyelaraskan anggaran semisal Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Diskes) dan instansi terkait lainnya. "Semua tetap melihat skala prioritas, dan tentu menekan di sektor kesehatan, PJS dan PEN," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Prasarana dan Sarana Umum (PSU) Disperkim Samarinda Neneng Chamelia Shanti menjelaskan, Rp 2,28 miliar itu digunakan untuk penyaluran insentif uang lelah, upah gali lahat, biaya makan dan suplemen petugas, APD, nisan baru, dan perlengkapan pemakaman lainnya. Selain itu, ada beberapa pengadaan seperti tenda, papan informasi, semenisasi halaman parkir, urukan tanah, lampu sorot, hingga instalasi sumur bor dan lainnya.

"Anggaran itu diajukan untuk penanganan prosesi pemakaman sebanyak 300 kali, ditambah 69 kali yang sudah terlaksana hingga akhir Januari 2021. Perkiraan angka tersebut berkaca dari pemakaman Covid-19 periode April–Desember 2020," ucapnya.

Dia menambahkan, setelah presentasi, pihaknya menunggu hasil terkait berapa dana yang direkomendasikan Itda untuk dapat digunakan. Sementara itu, di tim pemulasaran, jumlah personel ada 13 orang, perinciannya enam orang bertugas siang, delapan bertugas pada malam hari. "Intinya kami mengusulkan ke BTT. Selanjutnya pengajuan kami akan di-review Itda," tegasnya.

Sebagai informasi, saat ini 414 liang memenuhi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Serayu di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Perinciannya, 354 beragama muslim dimakamkan di Raudlatul Jannah, klaster Kristen 31, Katolik 13, Hindu 3, dan Buddha 13. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X