Dinamika Pilkada Balikpapan Jadi Pertimbangan MK

- Kamis, 4 Februari 2021 | 21:00 WIB
Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah

BALIKPAPAN-Selisih hasil penghitungan suara bukan menjadi pertimbangan utama pada sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Balikpapan 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai lebih melihat dinamika selama pelaksanaan pilkada. Termasuk dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye hingga tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu.

Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menuturkan, persoalan selisih hasil penghitungan suara ditempatkan di akhir putusan. Jadi, dinamika seputar pilkada akan diurai dan didengarkan oleh MK. Termasuk dugaan-dugaan pelanggaran yang menurut pemohon tidak ditangani secara adil. “Tentu dengan catatan, pemohon memiliki alat bukti yang cukup dan memadai,” katanya setelah menyimak dua persidangan yang telah berjalan di MK (3/2).

Pada sidang pendahuluan pekan lalu, MK menghadirkan pemohon untuk menyampaikan dalil yang disengketakan. Dalam hal ini Komite Independen Pemantau Pemilihan Balikpapan. Sementara pada Senin (1/2), giliran termohon yang memberikan keterangan atas dalil yang disampaikan pemohon. Mereka adalah; KPU Balikpapan, Bawaslu Balikpapan dan kuasa hukum Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz.

Pria yang akrab disapa Castro ini melanjutkan, MK pada prinsipnya akan mendengarkan keterangan semua pihak, termasuk pemohon. Seperti yang diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pilkada. “Jadi, kendatipun dalil pemohon itu tidak berkenaan langsung dengan perolehan suara, MK tetap akan mempertimbangkannya,” katanya.

Sementara itu, argumentasi hukum yang disampaikan Bawaslu terkait kedudukan "rekomendasi" Bawaslu sebagai hal yang wajib dilaksanakan oleh KPU, menurut Castro, sudah tepat. Apalagi memang rekomendasi itu bukan lagi sebatas dugaan. Tetapi merupakan pelanggaran yang sudah dikaji dan diverifikasi oleh Bawaslu. Terlebih proses penanganan pelanggaran itu memang domain Bawaslu. “Jadi, apapun rekomendasi Bawaslu, mestinya dijalankan oleh KPU. Kalaupun ada kekeliruan di dalam rekomendasi Bawaslu, tempat untuk melakukan koreksi ada di pengadilan. Bukan dikoreksi oleh KPU sendiri yang nyata bukan kewenangannya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Balikpapan akan dilanjutkan atau distop oleh MK. “Belum ada informasi,” katanya kepada Kaltim Post kemarin.

Perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Balikpapan dipimpin tiga hakim konstitusi. Yakni Arif Hidayat, Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra. “Sidang yang ketiga adalah sidang putusan. Apakah gugatan itu di-dismissal atau ditolak. Atau gugatan itu dilanjutkan ke pemeriksaan berikutnya. Maka, kami menunggu sidang yang ketiga,” kata Noor Thoha.

Jika perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Balikpapan diputuskan hakim konstitusi bahwa di-dismissal atau ditolak, maka sejak putusan disampaikan, lima hari ke depan KPU Balikpapan sudah bisa mengagendakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. “Pokoknya tunggu sidang ketiga. Kapan dijadwalkan nanti oleh MK,” pungkas dia.

Pada sidang tiga hari lalu dengan agenda mendengar keterangan termohon, Ketua Panel Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan bahwa persidangan berikutnya menunggu keputusan setelah mahkamah atau majelis panel melaporkan kepada rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat yang bersifat tertutup dan rahasia ini hanya dapat diikuti hakim konstitusi dan panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.

“Dalam rapat permusyawaratan hakim, akan kami laporkan. Bagaimana pemohon menyampaikan permohonannya, pihak termohon menyampaikan jawabannya, pihak terkait dan Bawaslu menyampaikan keterangannya,” kata Arief. Dalam RPH tersebut, nantinya sembilan hakim konstitusi akan memutuskan apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan atau berhenti sampai sidang lanjutan. Jika perkara tidak diberhentikan, akan ada putusan yang memberhentikan perkara. Namun, jika perkara dilanjutkan, akan disampaikan pada persidangan yang akan datang. “Mengenai persidangan yang akan datang, untuk perkara yang lanjut akan diberitahukan oleh kepaniteraan,” ucapnya mengakhiri persidangan. (kip/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X