Seia Sekata Bantah Tuduhan

- Rabu, 3 Februari 2021 | 22:00 WIB
ilustrasi gedung MK
ilustrasi gedung MK

Setelah mendengar keterangan masing-masing pihak, Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memutuskan apakah perkara Pilwali Balikpapan dilanjutkan atau distop. Sembilan hakim akan berembuk.

 

BALIKPAPAN–Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Balikpapan kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang digelar, (2/2), giliran KPU, Bawaslu, dan kuasa hukum pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih; Rahmad Mas’ud-(alm) Thohari Aziz memberikan keterangan.

Selaku pihak termohon, ketiganya kompak membantah tuduhan yang disampaikan pemohon pada sidang perdana pekan lalu. Dalam hal ini, Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Balikpapan. Persidangan kemarin dipimpin tiga hakim konstitusi. Yakni, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra. Mendapat giliran pertama menyampaikan sanggahan, KPU Balikpapan diwakili Wawan Sanjaya selaku kuasa hukum, menyatakan jika tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Balikpapan 2020 telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya, terkait pemantau pemilihan pada Pilwali Balikpapan 2020 yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (calon tunggal). Dia menegaskan, KPU Balikpapan selaku penyelenggara telah memberikan hak-hak kepada pemohon (Komite Independen Pemantau Pemilihan Balikpapan). “KPU Balikpapan telah memenuhi permintaan data pemohon terkait SK PPK, SK PPS, dan SK tentang pengangkatan KPPS se-kota Balikpapan,” kata dia dalam sidang yang digelar pukul 14.00 WIB itu.

Wawan Sanjaya melanjutkan, Desember 2020, KPU Balikpapan telah memberikan jawaban terkait laporan penerimaan dana kampanye dan daftar nama perusahaan yang telah memberikan sumbangan kepada peserta kampanye pasangan calon. “Data tersebut telah termuat di laman (website) KPU Kota Balikpapan. Dengan alamat https://kota-balikpapan.kpu.go.id/”, imbuhnya.

Mengenai laporan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Balikpapan, dikatakan Wawan merupakan dalil tidak tepat. Menurut dia, seharusnya dalil permohonan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilihan Balikpapan kepada MK, adalah dalil yang berkaitan dengan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU dan hasil penghitungan suara.

“Apabila pemohon tidak puas, seharusnya pemohon menyelesaikannya melalui DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bukan justru memasukkan dalil permohonan posita ini,” terang alumnus Universitas Balikpapan (Uniba) itu. Mengenai tuduhan pemohon pada 9 Desember 2020, di mana pemohon tidak diberikan hak bicara dan tidak diberikan salinan formulir model C KWK, Wawan Sanjaya menjelaskan, 9 Desember 2020 merupakan hari pemungutan suara di TPS. Sementara pleno di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 11–14 Desember 2020.

“Karena itu, sangat tidak masuk akal jika pemohon mendalilkan tidak diberikan hak suara pada saat pleno pada tingkat kecamatan. Karena pleno kecamatan baru dilaksanakan pada 11–14 Desember 2020,” jawabnya. Selain itu, alasan utama pemohon tidak mendapatkan form C hasil salinan KWK di tingkat TPS, karena pada hari pemungutan dan penghitungan suara, pemohon tidak menempatkan pemantau di setiap TPS. Apabila Komite Independen Pemantau Pemilihan Balikpapan menempatkan pemantau di setiap TPS, tentu pemantau akan mendapatkan haknya untuk mendapatkan form C hasil salinan KWK dari petugas KPPS di setiap TPS.

Hal tersebut tampaknya didasari dari jumlah pemantau yang didaftarkan Komite Independen Pemantau Pemilihan Balikpapan yang hanya 21 orang. Padahal, terdapat 1.505 TPS di Kota Balikpapan pada Pilkada Serentak 2020 lalu. Sementara itu, Agus Amri, selaku kuasa hukum pihak terkait, dalam hal ini paslon Rahmad Mas’ud-(alm) Thohari Aziz menyampaikan bahwa proses penghitungan suara oleh KPU Balikpapan telah sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Justru tuntutan pemohon telah mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri,” kata Agus Amri.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan menyampaikan tidak pernah menolak semua laporan terkait dugaan pelanggaran. Terkait laporan kampanye di media sosial, pada prinsipnya, sambung dia, Bawaslu Balikpapan telah melakukan penanganan pelanggaran. Dengan status hasil penanganan pelanggaran dinyatakan dihentikan. Karena tidak diketahui identitas pelapor. “Namun, kami pun menjadikan itu sebagai temuan. Yang kemudian kami melakukan penelusuran. Tapi tidak ditemukan identitas pemilik akun tersebut. Sehingga kasus dinyatakan dihentikan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Kemudian, mengenai laporan permintaan data, di mana petugas diadukan tidak memberikan data semestinya, Bawaslu Balikpapan menyatakan hal ini sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Hal itu telah diteruskan kepada termohon (KPU Balikpapan). “Dan sudah ditindaklanjuti termohon dengan memberikan data tersebut,” terang Agustan. Seusai mendengar jawaban tiga termohon, Ketua Panel Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, persidangan berikutnya menunggu, setelah mahkamah atau majelis panel melaporkan kepada rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat yang bersifat tertutup dan rahasia ini hanya dapat diikuti oleh hakim konstitusi dan panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan terperinci. Putusan yang diambil MK diambil harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.

“Dalam rapat permusyawaratan hakim, akan kami laporkan. Bagaimana pemohon menyampaikan permohonannya, pihak termohon menyampaikan jawabannya, pihak terkait dan Bawaslu menyampaikan keterangannya,” kata Arief. Dalam RPH tersebut, nantinya sembilan hakim konstitusi akan memutuskan apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan atau berhenti sampai sidang lanjutan, kemarin. Jika perkara tidak diberhentikan, maka akan ada putusan yang memberhentikan perkara. Namun, jika perkara dilanjutkan, maka akan disampaikan pada persidangan yang akan datang. “Mengenai persidangan yang akan datang, untuk perkara yang lanjut akan diberitahukan oleh kepaniteraan,” ucapnya mengakhiri persidangan.

Untuk diketahui, pada sidang pendahuluan pekan lalu, Rinto selaku kuasa hukum pemohon, menyampaikan jika KPU Balikpapan bersikap diskriminatif dan tidak adil kepada pemohon. Kemudian, Bawaslu Balikpapan tidak menanggapi mengenai kampanye melalui media sosial. Di mana, menurut dia, pada 11 November 2020 terdapat akun media sosial yang tidak mendaftarkan diri pada KPU Kota Balikpapan sangat masif mengampanyekan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X