SAMARINDA - Kepolisian dari Polsek Sungai Pinang meringkus pria diduga pelaku pencurian sepeda motor, inisial WI di Jl Sentosa hari Rabu (27/1/2021) lalu. Pelaku WI diduga mencuri motor milik tukang pijat yang di pesannya saat menginap di salah satu hotel Jl Merdeka pada hari Selasa malam. Ia menginap di hotel dan melihat ada kunci motor korban tergeletak di ruang lobi hotel langsung membawa kabur motor korban.
"Pelaku ini mengambil motor tamu hotel. Ia menginap di hotel sebagai tamu. Kemudian, ada tamu menaruh kunci motornya di meja resepsionis. Merasa korban lengah, pelaku mengambil kunci motor korban dan langsung membawa ke luar," ujar Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro, di kantornya, Kamis (28/1).
Korban kehilangan motor lalu melapor ke polisi. Petugas yang melakukan penyidikan kasus ini mendapatkan pelaku di Jl Sentosa. Polisi identifikasi wajah pelaku dan cocok dengan keterangan saksi-saksi di hotel.
"Kita koordinasikan dengan saksi-saksi, memang benar pelaku yang mengambil motor korban," jelas Rengga. Pelaku MI mencuri motor dengan meninggalkan barang-barangnya di kamar hotel. Tak diketahui alasan pelaku menginap di hotel.
Untuk penyidikan, polisi telah menyita motor merk Yamaha Mio J warna merah yang dicuri pelaku. Motor tersebut rencananya hendak dijual pelaku di Jl Damai seharga Rp 1 juta.
Polisi menjerat pelaku MI dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan. Ia mencuri motor untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Kepada awak media, MI mengakui perbuatannya mencuri motor dan menginap di hotel karena sakit gigi. “Saya sakit gigi,” katanya. (myn)