Terdakwa Sodomi dan Pornografi Dituntut 16 Tahun dan Denda Rp6 Miliar

- Jumat, 29 Januari 2021 | 12:31 WIB

DUMAI - kasus sodomi dan pornografi dengan terdakwa Rafi (22) sudah masuk dalam tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Dumai menuntut agar kepada Majelis hakim Pengadilan Dumai menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu juga di denda Rp6 milliar subsider enam bulan kurungan penjara.  

Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Dumai Agung Irawan yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut. " Memang kami menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal dari pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi ditambah 2/3 karena korban dari terdakwa anak di bawah umur,"terangnya. 

Ia mengatakan sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada, Senin (25/1) kemarin dan akan di putuskan pada, Senin (1/2) mendatang. "Kami tentunya berharap terdakwa dihukum maksimal, karena memang terdakwa melakukan perbuatan keji," sebutnya.  

Ia mengatakan Kasus ini merupakan pelimpahan kasus dari Kejagung RI, pelaku di amankan pada Pertengahan 2020 lalu. "kasus tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial dan game online," ujarnya. 

Dari perkenalan tersebut pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang diketahui merupakan anak laki-laki masih di bawah umur, ada empat korban, dua korban di Dumai dan dua di luar Kota Dumai. "Tapi kami yakin pasti banyak korban lainnya, karena di lihat dari konten video porno totalnya ada sekitar 403 video porno yang di rekam terdakwa," terangnya. 

Ia mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku sudah sejak 2019 lalu dan tidak hanya melakukan pencabulan atau sodomi terhadap korban pelaku juga merekam dan memperjual belikan hasil rekaman tersebut. "Jadi selain melakukan sodomi terhadap korban, pelaku juga merekam aksi tersebut tanpa diketahui korban," terangnya. 

Pelaku juga melancarkan aksi bejatnya kepada korban lainnya melalui Video call. Pelaku merayu korban untuk melakukan onani dan lagi-lagi tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam. "Pelaku juga kemudian menjual video hasil rekaman tersebut melalui grup WhatsApp dan Telegram, bahkan ada yang di jual sampai ke luar negeri seperti Vietnam dan Filipina," sebutnya. 

Agung mengatakan hasil rekaman tersebut di jual pelaku dengan beberapa paket ada paket Rp20 ribu, paket Rp50 ribu dan paket Rp100 ribu. "Jadi masing-masing paket berbeda banyak video yang berkonten porno, berdasarkan pengakuan pelaku ada yang membayar dengan pulsa dan dengan cara transfer uang," tutupnya.(hsb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X