TANA PASER – Petugas Polsek Long Ikis berhasil membekuk seorang pelaku terduga pemerkosaan berinisial VR (20). Kasus rudapaksa tersebut terjadi di Kecamatan Long Ikis. Korban merupakan seorang perempuan berinisial SR yang masih berusia 20 tahun.
Dari keterangan penyidik, kejadian bermula Kamis (21/1) malam lalu. Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka itu awalnya mengirim pesan via WhatsApp. Isinya ingin bertemu dengan korban. Namun pesan tersangka VR tidak diladeni korban. VR lantas mendatangi rumah korban. Tersangka yang berada di luar pintu rumah korban pun memberikan ancaman akan masuk rumah korban jika tidak ditemui.
Akhirnya korban pun menemui tersangka di pekarangan rumah. Kondisi malam itu sepi karena lokasinya berada di perkebunan kelapa sawit. Setelah mengobrol, tiba-tiba tersangka menyerang korban dan hendak memerkosanya. Korban sempat melawan namun akhirnya tak bisa berkutik setelah tersangka mengancam akan menusuknya dengan sebatang kayu jika berteriak.
“Setelah kejadian, korban melaporkan ini ke pacarnya dan pacarnya melapor ke Polsek,” kata Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan, Rabu (27/1).
Setelah mendapat laporan, personel Polsek langsung bergerak cepat menindaklanjuti dan memburu tersangka. Pada hari itu juga korban langsung dibekuk tanpa perlawanan.
“Pemerkosaan dan atau pencabulan ini akan dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan maksimal pidana 9 tahun kurungan,” terang mantan Kapolsek Tanjung Harapan itu. Barang bukti yang ditemukan berupa pakaian milik tersangka dan korban. (jib/rdh/k15)