Ragam Dalil Penggugat Pilkada Balikpapan di MK, Justru Soroti Proses hingga Medsos

- Kamis, 28 Januari 2021 | 11:26 WIB
ilustrasi gedung MK
ilustrasi gedung MK

BALIKPAPAN-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah serentak tahun 2020 mulai bergulir di Mahkamah Konstisusi (MK). Di Kaltim, dari sembilan daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember lalu, ada tiga pemungutan suara yang berlanjut ke MK. Yakni Pilkada Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.

Sidang pendahuluan yang beragenda pemaparan dari pemohon/penggugat digelar Selasa (26/1). Ragam dalil pun dikeluarkan oleh penggugat pada sidang yang dipimpin trio hakim MK; Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra. Pada perselisihan hasil pemilihan Pilkada Balikpapan, sebagai pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Balikpapan. Lembaga ini mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Balikpapan Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tanggal 16 Desember 2020.

Mendapat kesempatan pertama menyampaikan dalil permohonan, Rinto selaku kuasa hukum mengatakan, KPU Balikpapan selaku termohon bersikap diskriminatif dan tidak adil kepada pemohon. Kemudian, Bawaslu tidak menanggapi kampanye melalui media sosial. Yang dilaporkan pada 11 November 2020 terhadap media sosial yang tidak mendaftarkan diri di KPU Balikpapan. Padahal media sosial tersebut sangat masif mengampanyekan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan nomor urut 1.

Selanjutnya, sambung Rinto, pemohon pada 9 Desember 2020 diperlakukan tidak adil karena tidak diberikan hak untuk berbicara dalam pleno tingkat kecamatan. Selain itu, pemohon tidak diberikan salinan Form C KWK oleh TPS Telaga Sari, Klandasan Ulu, dan Klandasan Ilir dari kecamatan PPK Balikpapan Kota hingga berakhirnya masa rekapitulasi.

“Akibatnya pemohon tidak dapat melakukan pencocokan data rekapitulasi dengan data TPS saat rekapitulasi. Oleh karena itu, pemohon mengadukan pada Bawaslu atas sikap termohon tersebut,” cerita Rinto pada sidang panel tersebut.

Terkait penghitungan perolehan suara, pasangan nomor urut 1 dan kolom kosong masing-masing meraih 160.929 dan 96.642 suara, menurut pemohon, selisih suara tersebut terjadi akibat tidak optimalnya sosialisasi pemilihan. Sehingga terjadi golput mencapai 40 persen. Di samping itu, pemohon melihat ada pelanggaran yang terjadi pada TPS 028 Kelurahan Manggar Baru. Yang tidak melakukan verifikasi terkait e-KTP, sehingga pemilih hanya menggunakan C-6.

Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan, sidang lanjutan akan digelar Senin (1/2) pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menuturkan, karena tahapan persidangan masih berlangsung, sangat tidak elok jika pihaknya mengomentari hal yang disampaikan oleh KIPP Balikpapan di hadapan majelis hakim.

“Kami sangat menghormati apa yang telah dilakukan teman-teman KIPP selaku pemantau. Untuk melakukan upaya hukum untuk menggugat KPU dalam hal proses,” katanya kepada Kaltim Post, Rabu (27/1). Menurutnya proses sengketa yang dimohonkan ke MK adalah terkait hasil pemungutan suara. Namun, yang disampaikan di hadapan majelis hakim, lebih banyak membahas proses pelaksanaan pilkada. “Yang dibacakan materi permohonannya lebih banyak ke proses. Misalnya bagaimana mereka mengadukan tidak menerima formulir C hasil. Kemudian mereka tidak diberlakukan secara adil. Tentu saja, kami hari Senin (1/2) akan melakukan sidang lanjutan. Akan membacakan jawabannya. Jadi untuk jawabannya, mohon maaf, belum bisa kami share saat ini,” ungkapnya. (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X