TENGGARONG - Setelah beberapa kali menggelar agenda sidang, dua terdakwa kasus narkoba puluhan kilogram berinisial As dan Bus, akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Sidang putusan tersebut dibacakan hakim pada Selasa (26/1) lalu, terkait narkoba jenis sabu berukuran jumbo tersebut. Humas PN Tenggarong Andi Hadriansyah mengatakan, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait hukuman yang diberikan kepada para terdakwa.
Terlebih lagi, dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan petugas nilainya begitu besar. “Majelis hakim tentu telah memiliki pertimbangan yang juga disampaikan dalam keputusan tersebut,” tambahnya.
Andi yang pernah bertugas di PN Berau ini menambahkan, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak. Jika tidak ada tanggapan dari terdakwa, kasusnya PU dianggap berkekuatan hukum tetap.
Diwartakan sebelumnya, dua terdakwa kasus narkoba seberat sekitar 65 kilogram dituntut hukuman mati oleh JPU. Kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim itu mulai disidangkan di PN Tenggarong.
Kepala Kejari Kukar Darmo Wijaya kepada Kaltim Post mengatakan, dua tersangka dengan inisial As dan Bus, masing-masing dihukum mati dengan perkara yang terpisah. Namun, keduanya merupakan satu jaringan sindikat narkoba dengan pemilik barang yang sama.
Tersangka Bus dan As, kata dia, dibekuk di jalan poros Samarinda-Balikpapan menggunakan mobil. “Dua terdakwa tersebut sudah memenuhi unsur untuk dituntut hukuman mati. Melihat dari jumlah atau kuantitas narkoba yang memang sangat banyak,” terang Kajari.
Kedua terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009. “Sebagian wilayah hukum Polres Bontang masuk di Kabupaten Kukar, sehingga jaksa penuntutnya juga dari Kejari Kukar,” ujarnya. (qi/kri/k16)