PROKAL.CO,
BALIKPAPAN-Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Balikpapan akan berakhir Jumat (29/1). Dimulai sejak 15 Januari lalu, PPKM dinilai belum efektif menurunkan angka terkonfirmasi positif yang masih signifikan. Di sisi lain, pelanggaran terhadap PPKM juga meningkat. Hingga 25 Januari, Satpol PP mencatat ada 924 pelanggar PPKM.
“Nanti kita lihat PPKM (jilid II)-nya model seperti apa. Tahap kedua masih kami evaluasi, dan belum final. Masih kami lakukan pembahasan,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Rizal Effendi ditemui di Balai Kota, Selasa (26/1). Apabila PPKM diperpanjang, pria yang menjabat Wali Kota Balikpapan ini mengatakan, fokus pengetatan pada kegiatan perkantoran, perusahaan, dan lingkungan permukiman warga. Rizal menuturkan, selama 11 hari pelaksanaan PPKM, jumlah rata-rata harian kasus terkonfirmasi aktif positif Covid-19 berada di angka 100 kasus.
Menurut data yang dihimpun Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, sumbangsih terbanyak berasal dari kalangan perkantoran, perusahaan, dan lingkungan warga. Lonjakan kasus tertinggi selama PPKM terjadi pada 19 Januari 2021 dengan jumlah 202 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian mulai melandai 100 kasus lebih per harinya hingga Selasa (26/1). Selama PPKM, juga dilakukan pelacakan kontak atau tracing pada tempat kerja. Sejak 15-26 Januari 2021, ditemukan tujuh kasus terkonfirmasi positif hasil tracing tempat kerja. Terdiri dari enam perempuan dan satu laki-laki.
Dengan demikian, sambung wali kota, pengetatan pada perkantoran dan perusahaan dalam Surat Edaran Nomor 300/142/Pem tentang PPKM, tidak berjalan efektif. Diketahui, beleid tersebut memuat instruksi agar seluruh perusahaan (BUMN/BUMD/Swasta) menerapkan sistem kerja work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 75 persen karyawannya. Namun, Rizal enggan menyebut jika ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, tidak berjalan efektif untuk perkantoran dan perusahaan.
"Semua kebijakan Covid-19 sama di seluruh dunia. Tidak ada yang betul-betul efektif, karena dinamis sekali. Selalu turun dan naik,” klaimnya. Walaupun demikian, apabila kebijakan PPKM akan diperpanjang, akan dilakukan perubahan pola pengetatan. Karena berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, kasus terkonfirmasi positif banyak yang berasal dari perusahaan, perkantoran dan lingkungan permukiman warga. “Tapi ini masih tahap evaluasi, karena pelaksanaan PPKM hingga 29 Januari nanti. Belum diputuskan apakah PPKM diperpanjang atau tidak. Jika diperpanjang akan lebih fokus kepada perusahaan, perkantoran, dan lingkungan perumahan,” ucap wali kota mengulangi pernyataannya.
Khusus pengetatan di lingkungan permukiman warga, akan melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, RT, dan tokoh masyarakat. Mereka akan membatasi pergerakan orang dalam perkampungan pada jam-jam tertentu. Termasuk mendeteksi keluarga dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tidak berkeliaran saat isolasi mandiri. Sementara pengetatan pada perkantoran dan perusahaan, dilakukan tim Satgas Penanganan Covid-19 yang dibentuk perusahaan. Di samping Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan juga membentuk tim bersama, beranggotakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan (Diskes), serta aparat TNI-Polri.