Anwar Anggap Saran PM Malaysia Langgar Konstitusi

- Rabu, 27 Januari 2021 | 15:00 WIB
Muhyiddin Yassin dan Anwar Ibrahim. (Reuters)
Muhyiddin Yassin dan Anwar Ibrahim. (Reuters)

KUALA LUMPUR, Jawa Pos – Anwar Ibrahim menggugat Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin dan pemerintahannya. Pemimpin oposisi Malaysia itu ingin pengadilan menyatakan bahwa Muhyiddin memberikan saran yang melanggar hukum dan konstitusi federal kepada Raja Malaysia Sultan Abdullah.

’’Yaitu, untuk menangguhkan parlemen selama masa darurat diberlakukan,’’ ujar Ramkarpal Singh yang mewakili Anwar seperti dikutip The Straits Times (26/1). Dia adalah anggota parlemen dari Democratic Action Party (DAP), salah satu partai anggota Koalisi Pakatan Harapan (PH) yang dipimpin Anwar. Gugatan itu sudah dimasukkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Senin (25/1).

Singh menegaskan bahwa Anwar tidak menentang deklarasi status darurat yang berlaku mulai 12 Januari hingga 1 Agustus. Itu adalah deklarasi darurat pertama dalam 50 tahun terakhir. Langkah itu diambil karena kasus Covid-19 di Malaysia meningkat dan lebih dari 700 orang meninggal. Yang tidak diinginkan Anwar adalah keputusan Muhyiddin yang memberikan saran agar raja menyetujui penangguhan parlemen.

Penangguhan parlemen itu dilakukan saat dukungan untuk Muhyiddin terus melemah. Dua legislator UMNO mencabut dukungannya untuk pemerintah. UMNO masuk koalisi Perikatan Nasional (PN) yang kini menguasai pemerintahan. Muhyiddin kini hanya didukung 109 di antara 220 anggota parlemen. Menurut Anwar, langkah yang diambil Muhyiddin dan koalisi PN adalah penyalahgunaan kekuasaan besar-besaran yang bertujuan tetap mempertahankan kekuasaan.

Oposisi pun tidak sepenuhnya setuju dengan deklarasi status darurat itu. Sebab, Malaysia sudah menerapkan Perintah Kontrol Pergerakan (MCO) di beberapa wilayah yang tinggi kasusnya. Ketika MCO diterapkan awal tahun lalu tanpa deklarasi status darurat, kasus Covid-19 tetap bisa dikendalikan.

Dengan status darurat itu, pemerintah federal dan daerah bisa membuat keputusan semaunya tanpa persetujuan parlemen. Anwar berpendapat bahwa parlemen tetap diperlukan untuk menyeimbangkan kekuasaan absolut yang diberikan kepada pemerintah selama keadaan darurat. Pada 20 Januari lalu, oposisi dan anggota parlemen sudah menulis surat kepada raja untuk memohon agar status darurat dicabut. Tapi, surat itu belum mendapat balasan.

Bagi Anwar, kursi yang diduduki Muhyiddin saat ini seharusnya menjadi miliknya. Ketika menggulingkan Najib Razak dan UMNO, partai Anwar bergabung dengan partai yang didirikan Muhyiddin dan Mahathir Mohamad, Bersatu. Mereka membentuk koalisi Pakatan Harapan (PH). Koalisi tersebut menang dalam Pemilu 2018.

Saat itu Anwar masih berada di dalam penjara. Karena itu, Mahathir diusung menjadi PM. Syaratnya, dia hanya menjabat dua tahun. Sisa kekuasaannya diserahkan ke Anwar begitu dia keluar dari penjara.

Sayangnya, Mahathir tak menepati janjinya pada 2020. Dia enggan turun dari kekuasaan. Berbagai konflik akhirnya membuat Malaysia sempat mengalami kekosongan kekuasaan. Mahathir mengundurkan diri sebagai PM dan raja memilih Muhyiddin sebagai penggantinya, bukan Anwar. (sha/c7/ttg)

 

 

Grafis --

 

Konflik Anwar Ibrahim dengan PM Malaysia

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X