Petahana Disorot Politisasi Program Pemerintah

- Rabu, 27 Januari 2021 | 14:30 WIB
Sidang perselisihan pilkada di MK.
Sidang perselisihan pilkada di MK.

JAKARTA– Sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai kemarin (26/1). Dari 35 perkara yang disidangkan bergantian di hari pertama itu, para pemohon banyak mempersoalkan manuver para petahana dalam kontestasi pilkada.

Misalnya, yang disampaikan pasangan calon (paslon) bupati Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Kuasa hukum Kurnia-Usman, Mellisa Anggraini, mengatakan, kemenangan paslon Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan dalam Pilkada Bandung sarat dengan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM). Salah satu buktinya, kata Melli, dengan memanfaatkan program pemerintah untuk pemenangan.

Selain bantuan sosial penanggulangan Covid-19, Melli menyebut paslon petahana mendompleng sejumlah program daerah. Misalnya, program kartu wirausaha yang memberikan insentif Rp 1 juta, kartu tani dengan insentif Rp 500 ribu, hingga kartu guru ngaji yang diberi alokasi masing-masing Rp 3 juta–Rp 6 juta rupiah.

Dia mengaku telah mempersoalkan berbagai dugaan money politic terselubung ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung. ”Baik termohon maupun bawaslu mengganggap bukan janji atau money politic,” ujarnya. Pihaknya menilai, tindakan tersebut melanggar prinsip jurdil dalam pilkada.

Hal senada disampaikan paslon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi. Kuasa hukum Denny-Difriadi, T.M. Luthfi Yazid, mengatakan, banyak program yang digunakan untuk kampanye kubu Sahbirin Noor-Muhidin. Bansos Covid-19 hingga tandon air mencitrakan diri petahana dengan foto dan tagline-nya. Program tersebut menyasar ratusan ribu pemilih.

”Ada tagline ’Bergerak’ di program-program Pemerintah Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana,” ujarnya. Hal itu, lanjut dia, melanggar ketentuan pasal 71 UU Pilkada. Namun, Yazid kecewa karena Bawaslu tidak menggubris laporan pihaknya.

Denny juga membawa bukti pelaksaan pemungutan suara yang tidak sesuai. Mulai adanya petugas TPS yang mencoblos surat suara, ratusan TPS dengan surat suara lebih banyak, hingga adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Berbagai pelanggaran itu dinilai akan memengaruhi perolehan suara yang hanya terpaut 0,4 persen.

Kasus serupa diadukan paslon Bupati Pangandaran Adang Hadari-Supratman. Kuasa hukumnya Muhammad Yusuf menyebutkan, berbagai voucher bantuan uang tunai maupun sembako tertera logo petahana.

Bahkan, kata Yusuf, pembagian program pusat seperti kartu Indonesia sehat, BPJS Ketenagakerjaan, hingga program keluarga harapan (PKH) disisipi kampanye. Yakni dengan penyertaan tagline ”Juara” yang identik dengan petahana Jeje Wiradinata-Ujang Endin.

”Bawaslu cenderung melakukan pembiaran. Padahal, dengan kasus serupa, Bawaslu Bandar Lampung berani melakukan tindakan tegas mendiskualifikasi,” tuturnya.

Dalam persidangan kemarin, panel hakim MK tidak banyak melakukan pendalaman. Umumnya, para hakim hanya merevisi sejumlah teknis permohonan dan mengonfirmasi bukti pelanggaran yang diajukan.

Untuk tanggapan dari KPU, pihak terkait (paslon pemenang) dan keterangan Bawaslu akan disampaikan pada persidangan selanjutnya. ”Nanti diberikan kesempatan untuk menanggapi dalil aduan,” kata Ketua MK Anwar Usman. (far/c13/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X